Bacakan Replik, Jaksa Tetap Tuntut Lian Silas 2,6 Tahun

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Terdajwa TPPU Narkotika Lian Silas

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Menanggapi pledoi (pembelaan) terdakwa perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lian Silas ayah gembong narkoba Fredy Pratama, JPU dalam repliknya meminta agar majelis hakim menolak pledoi tersebut

Replik dibacakan pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin, Selasa (16/4), oleh JPU Wayan SH.
“Mohon hakim kiranya bisa menolak pledoi terdakwa,” ujar Wayan.

Selanjutnya tambah Wayan. mohon agar majelis hakim menerima tuntutan jaksa penuntut umum dan memutus perkara Lian Silas sebagaimana tuntutan JPU.

Sebagaimana diketahui Lian Silas sebelumnya dituntut bersalah oleh JPU dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Tuntutan yang dibacakan JPU pada Selasa (26/3) lalu itu juga menuntut seluruh aset atau harta yang disita dari perkara TPPU Narkotika Fredy Pratama dengan terdakwa Lian Silas dirampas untuk negara.\

Baca Juga: Warga Tambang Ulang ini Dicicuk di Sungai Paring Martapura, saat Simpan 3,81 Gram

JPU menyatakan Lian Silas terbukti melakukan pencucian uang dari bisnis narkotika yang dijalankan anaknya, Fredy Pratama alias Miming. Sebagaimana yang terungkap dari fakta-fakta di persidangan.

Sementara diketahui sedikitnya ada 32 aset yang disita penyidik dalam perkara Lian Silas. Di Banjarmasin ada restoran Shanghai Palace, Hotel Mentaya Inn, Beluga Cafe yang satu gedung di Jalan Djok Mentaya.

Kemudian di Kalimantan Tengah ada hotel Armani Muara Teweh yang juga disita. Termasuk delapan unit kendaraan roda dua dan roda empat yang nilainya miliaran.

Usai pembacaan tanggapan JPU, majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak menetapkan sidang berikutnya digelar Kamis (18/4) dengan agenda duplik atau jawaban penasihat hukum atas replik penuntut umum.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment