Ayah Bejat di Banjarmasin Selatan, Pencabul Dua Anak Kandung Terancam Hukuman Kebiri

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
GELAR CABUL - Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian saat menggelar pelaku persetubuhan berinisial I alias A ini tega mencabuli kedua anak kandung sendiri, Rabu (10/5/2023).

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pelaku persetubuhan terhadap dua anak dibawah umur terjadi di kawasan Banjarmasin Selatan, bakal dijerat hukuman kebiri, Senin (8/5/2023). Ayah bejat berinisial I alias A itu juga akan ditambah hukumannya sepertiga dari ancaman 15 tahun, sesuai Pasal 81 ayat 3 UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014.

Kasat Reskrim Polresta Kompol Thomas Afrian didampingi Kanit Jatanras Ipda Tri Pebriana Putra, Rabu (10/5/2023) mengatakan, peristiwa pencabulan itu karena sifat pelaku pemarah kalau perintahnya tak dituruti. Pada awal kejadian tentunya korban melawan, namum Selanjutnya tidak berdaya.

Tepatnya pada tahun 2015 dan Juni 2021 lalu hingga tiga kali pencabulan. Korban dua anak pelaku berinisial D (15) dan H (22) itu tepatnya digarap di tiga tempat yakni di kawasan Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Bahkan dua kali dilakukan pelaku di sebuah Hotel Jalan Pramuka Km 6 Banjarmasin Timur. Perbuatan tercela itu akhirnya diketahui istri pelaku jauh hari sebelumnya, namun karena kondisi sakit-sakitan hingga tak berdaya untuk melaporkan ke polisi.

Bermula saat
anggota Piket Polsek Banjarmasin Selatan mendapatkan Pengaduan melalui Call Center 110 perbuatan tersebut.
Keduanya kemudian dimintai keterangan sebagai korban, kemudian mengarah kepada terlapor. Dan saat mendatangi ke TKP, mendapati terlapor di rumahnya sedang berduka istrinya meninggal.

Baca Juga: Mantan Wakil Rektor UNU Dituntut 7,6 Tahun dan Denda Rp2,7 M

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian mengatakan, saat ini pelaku terus ldilakukan introgasi oleh Piket Reskrim dan Unit PPA.

“Pelaku mengaku telah menyetubuhi dua anak kandungnya. Korban D disetubuhi sejak tahun 2015 sedangkan H disetubuhi sejak tahun 2021. Akibat kejadian tersebut, Pelapor kemudian melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut,”bebernya.

Dari hasil pemeriksaan persetubuhan tersebut dilakukan oleh tersangka kepada korban D dan H, karena tersangka tidak ingin menikah dengan orang lain dan menganggap lebih baik nafsu kepada anak kandungnya.

Tersangka melakukan persetubuhan kepada kedua anak kandungnya dengan cara membujuk akan membelikan ponsel dan sepeda motor. Apabila korban menolak maka tersangka akan marah-marah sehingga membuat korban ketakutan serta melarang kedua anaknya untuk keluar rumah.

Kasat Reskrim yang juga didampingi Kanit PPA Ipda Rizky Prawira menambahkan pada Senin 24 April 2023 tersangka beralasan ingin mengajak korban untuk jalan-jalan ke rumah neneknya juga akan dibelikan ponsel. Namun kedua korban dibawa ke hotel yang ada di Banjarmasin.

Dia menyatakan, faktor pencabulan terjadi karena tingkat kepedulian adanya media sosial (medsos) yang sangat fulgar seperti video berbau porno dan masyarakat juga terlalu cuek terhadap lingkungan sekitar.

Thomas mengimbau agar, predator seperti ini jangan dibiarkan, kalau ada informas agar warga segera melaporkan ke polisi. “Jadi kita masyarakat jangan ragu dan kuatir, bila ada predator segera laporkan, juga kalau ada gejala juga harus ditolak,””pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment