ATR/BPN Kalsel Luncurkan Aplikasi Coordinat Cek Tanah Sporadis

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin,  BARITO – Upaya pihak Agraria  Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempermudah pendaftaran sertifikat,  kini dengan menggunakan aplikasi Coordinat,  Sabtu (12/6/2021). Hal itu disampaikan Kepala (ATR/BPN) Kalimantan Selatan (Kalsel) Alen Saputra saat diskusi atau tanya jawab seputar pertanahan.

Menghadirkan nara sumber langsung dari anggota Komisi 2 DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan Taufiq  Teuku Taufiqulhadi Staf khusus menteri ATR/BPN Bidang Kelembagaan. Peserta yang terdiri dari perwakilan bupati maupun wali kota antusias mengikutinya dengan berbagai pertanyaan.

Melalui Sosialisasi Program Strategis Kementrian Agraria  Tata Ruang (ATR/BPN)  di Hotel Mercure Banjarmasin Sabtu (12/6/2021) pagi,  keinginan Rifqy agar kepemilikan tanah dapat diketahui dengan by name by location terjawab.

Ternyata hal itu sudah dikembangkan Kakanwil ATR/BPN Kalsel Alen Saputra bahwa,  ia memuji apa yang dibuat melalui aplikasi pada android.

“Kini masyarakat bisa mendaftarkan tanah sporadiknya dengan menguduh dan instal Coordinat di Play Store.  Dari situ diketahui lokasi tanah bahkan dengan berbatasan siapa miliknya di depan, belakang dam samping, “sebutnya.

Didampingi Kepala BPN Banjarmasin Fredy  Martin,  Alen menambahkan inovasi pada aplikasi itu dapat digunakan oleh  Kepala Desa untuk kedepannya.  Karena penggunaannya tidak ribet dan nyaman serta aman ada di semua aplikasi di ponsel Android.

Sebab koordinat-koordinat terhadap batas-batas bidang tanah mudah diketahui. “Aplikasi ini sudah lama ini tapi baru digunakan selama ini.  Karena belum pernah digunakan inilah inovasi agar tanda-tanda sporadik sebagai dasar pembuatan sertifikat.

 

untuk tanah sporadik,  tiap kepala desa harus punya peta sendiri,  sehingga pemilkmya sudah tercantum.  Dengan data itu tidak mungkin mereka mengeluarkan data baru.

Sementara itu dari Pemkab  Tala yang memiliki target 25.000 sertifikat,  tapi biaya dari pemerintah yang hanya semula 4.000, kini dibantu sebanyak 10.000. Dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diharapkan masyarakat pelayanan. BPN dapat memuaskan masyarakat Tala.

Kemudian sertifikat yang akan diterbitkan untuk Pemko Banjarmasin banyak  3.061 sertifikat.   Sedangkan Asisten Pembangunan (Asbang) Pemko Banjarmasin Wardoyo menyikapi  Kebijakan 20 persen ruang Terbuka Hijau (RTH) bagi pihaknya. Namun dijawab Taufiq bahwa,  bukan rumah yang yang haris ada sertifikat di bantaran sungai itu melainkan sepanjang sungai itu harus disertifikasi oleh Pemko.

“Jadi nanti hanya bangunan saja yang dilakukan pendataan,  sebab nanti bila pemerintah memerlukan bantaran semua untuk fasum misalnya, “jelasnya.  Secara luas Taufiq juga membeberkan,  masih banyak pihak Perkebunan  milik PT PN karena mengakuisi peninggalan perkebunan jaman Belanda itu belum dibuatkan sertifikat. Karena banyak masih melalaikan tanah sehingga warga sebagian kecil mengakui miliknya sejak turun temurun.

Saat kemajuan jaman,  pembangunan pesat,  maka tanah itu wajib didaftarkan walaupun dulu orang tahu itu tanah milik si fulan sejak neneknya. Kalau tidak didaftarkan tanah itu bisa direbut orang hanya dengan kesaksian pembakal desa misalnya.

Taufiq juga mengingatkan agar terkait fasum,  pihak developer  wajib  membuat sertifikat tanah itu.  Agar pemerintah dapat membantu untuk pembangunan lainnya.  Terakhir Rifqi memuji Aplikasi Alen by name by location,  untuk itu aplikasi ini dapat sosialisasikan kepada kapala desa.  Bila sudah download maka ketahuan berapa bidang tanah di kawasan itu. Untuk itu dia mendukung Alen Saputra agar cepat pindah  ke kementrian supaya aplikasinya cepat menasional.

Penulis : Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment