ASN Kemenag Dilarang ke Luar Daerah/Mudik

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sebagai upaya turut memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kementerian Agama melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) jajarannya dan keluarganya bepergian ke luar daerah atau mudik lebaran.

Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan, H Noor Fahmidi Banjarmasin, Senin (13/4) menyebutkan, laranganitu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 tahun 2020 yang bertujuan mencegah terjadinya penyebaran virus corona yang mematikan itu.

“Tujuan lainnya untuk meminimalkan pergerakan pegawai Kemenag dari satu tempat ke tempat lain,” ujar Noor Fahmi mengutip pernyataan Plt Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar di Jakarta.

Dikatakan, pergerakan seseorang dari satu daerah ke daerah lain, memungkinkan adanya perpindahan virus. Oleh karena itu, pihaknya dilarang bepergian ke luar daerah guna meminimalkan kemungkinan penyebarannya.

Ditambahkan, akan ada sanksi bagi ASN Kemenag yang melanggar larangan dimaksud yakni sesuai PP 53 tahun 2010 tetang Disiplin Pegawai.

“Apabila terdapat Pegawai Kementerian Agama yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing,” sebutnya.

Dalam surat edaran juga diimbau agar seluruh pegawai Kemenag dapat menjadi teladan bagi lingkungannya dalam menghadapi Covid-19. Salah satunya dengan menjadi contoh untuk pelaksanaan pola hidup sehat.

“Ingat, keteladanan adalah salah satu nilai budaya kerja Kemenag. Jadi beri contoh masyarakat, dengan memakai masker bila terpaksa berada di luar rumah, cuci tangan setiap akan atau setelah melakukan aktivitas, jaga jarak aman, dan tetap di rumah saja,” pesan Fahmi seperti yang diutarakan Nizar dalam keterangan persnya. ril/slm

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment