Arisan Online Tipu Rp62 Juta, Ghina Ayu Saputri Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Terdakwa Ghina Ayu Saputri saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan agenda pembacaan vonis (Foto Filarianti)

Banarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Ghina Ayu Saputri, terdakwa kasus penipuan arisan online, divonis 1 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (29/4/2025).

Majelis Hakim yang dipimpin Asni Meriati, SH, menyatakan Ghina terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, menyebabkan kerugian total Rp62.650.000 bagi para korban.

Dalam sidang, terungkap bahwa Ghina menjalankan aksinya dari Januari hingga Maret 2024 melalui grup WhatsApp.

Dengan modus arisan berantai dan janji keuntungan besar, ia menipu korban seperti Made Intana Kumala Sari (rugi Rp13.200.000), Muhammad Rezeki (rugi Rp43.550.000), dan Intan Miani (rugi Rp5.900.000). Ghina menawarkan skema “get”, di mana korban diiming-imingi pencairan dana lebih besar, namun janji tersebut tidak pernah ditepati.

“Terdakwa menggunakan tipu muslihat dan kebohongan untuk meyakinkan korban menyerahkan uang,” ujar Hakim Asni Meriati saat membacakan putusan. Meski Ghina mengembalikan sebagian dana secara mencicil, hakim menilai tindakan ini tidak menghapus unsur pidana.

Vonis sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang juga meminta hukuman 1 tahun 10 bulan penjara. Ghina diwajibkan membayar biaya perkara, dan baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima putusan tersebut.

Kasus ini bermula ketika korban melaporkan Ghina ke polisi pada Juli 2024 setelah dana arisan tidak dicairkan. Kasus penipuan arisan online seperti ini menjadi peringatan akan bahaya investasi tanpa verifikasi.

Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran keuntungan cepat di platform digital.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar