APBMI Kalsel Soroti Sikap KSOP Banjarmasin, Ultimatum Pencabutan Surat SPK TKBM

by baritopost.co.id
0 comments 4 minutes read
Pertemuan DPW APBMI Kalsel dan tim hukum nya dengan pihak Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Dirlala) Kementerian Perhubungan RI di Jakarta (Foto Istimewa)

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (DPW APBMI) Kalimantan Selatan bersama perwakilan perusahaan bongkar muat (PBM) dan pemilik floating crane mendatangi Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Dirlala) Kementerian Perhubungan RI di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Kedatangan mereka merupakan tindak lanjut atas terbitnya Surat Nomor AL.026/1/4/DA/2026 yang dinilai mewajibkan pelampiran Surat Perintah Kerja (SPK) dari TKBM dalam pengajuan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM).

DPW APBMI Kalsel turut didampingi tim hukum dua advokat senior Banua Bujino A Salan SH MH dan Edy Sucipto SH MH serta Ketua DPP APBMI Juswandi dan pengurus lainnya.

Mereka diterima di ruang rapat Gedung Sriwijaya Kementerian Perhubungan Laut.

Dalam pertemuan tersebut terjadi perdebatan sengit terkait kewajiban SPK TKBM yang dinilai sebagai syarat tambahan di luar ketentuan regulasi yang berlaku.

Kuasa hukum DPW APBMI Kalsel,
Bujino A Salan S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut pihak bidang hukum menyebut surat dimaksud bukanlah surat edaran, melainkan surat biasa. .

Selain itu, Permenhub 59 disebut belum mengalami perubahan.

Namun menurut DPW APBMI Kalsel, penjelasan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian.”
Jika surat itu bukan regulasi yang mengikat, mengapa dijadikan dasar operasional di lapangan dan diterapkan secara efektif kepada pelaku usaha,” tanya advokat senior Banua inj.

DPW APBMI Kalsel menilai kewajiban melampirkan SPK TKBM tidak diatur dalam Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah, sehingga berpotensi menjadi bentuk penambahan kewajiban administratif di luar ketentuan hukum yang sah.

Kuasa hukum DPW APBMI Kalsel, Bujino A Salan SH MH menyayangkan sebelum rapat berakhir, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut meninggalkan ruang pertemuan dengan alasan dipanggil Dirjen Perhubungan Laut.

Rapat kemudian dilanjutkan oleh pejabat kabid serta perwakilan bidang hukum Kementerian Perhubungan.
“Dari penjelasan bidang hukum, disebutkan bahwa surat Dirlala tersebut bukanlah surat edaran, melainkan surat biasa. Mereka juga menyampaikan bahwa Permenhub 59 belum diubah dan itu baru rencana,” ujar Bujino.

Namun, menurut Ketua DPD KAI Kalsel ini , pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesimpulan karena pimpinan rapat meninggalkan ruangan sebelum ada keputusan final.

Ketika ditanyakan mengenai status dan dasar hukum surat tersebut, lanjut Bujino, pihak Dirlala justru menyampaikan penjelasan yang tidak substansial.

Bahkan, dalam surat tanggapan kepada penasihat hukum DPW APBMI Kalsel, disebutkan hanya mengutip pasal-pasal secara sepotong-sepotong.
“Surat tanggapan dari Dirlala menurut kami tidak memiliki legal standing yang kuat,” tegasnya.

Selain mempersoalkan regulasi, Ketua DPW APBMI Kalsel juga menyoroti sikap KSOP Banjarmasin yang dinilai memaksa para PBM dan DPW APBMI untuk menyetujui serta bersepakat dengan TKBM.

Ia mengungkapkan, KSOP Banjarmasin memberikan tenggat waktu hingga 1 Maret 2026. Apabila sampai tanggal tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka KSOP Banjarmasin disebut akan memberlakukan surat dari Dirlala tersebut.

Menurutnya, langkah itu terkesan menunjukkan keberpihakan.

Padahal, kata dia, KSOP sebagai pembina seharusnya bersikap netral, mengayomi seluruh pelaku usaha, serta tidak berpihak kepada pihak mana pun.
“KSOP itu pembina. Seharusnya berdiri di tengah dan mengayomi, bukan justru terkesan memaksa dan berpihak,” ujarnya.

Bujino juga menambahkan bahwa penerapan kewajiban tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Jika ada kewajiban tambahan yang tidak memiliki dasar hukum jelas namun tetap dipaksakan, menurutnya hal itu bisa membuka ruang dugaan praktik korupsi maupun pungutan liar (pungli).
“Kami tidak ingin ada celah yang berpotensi menjadi dugaan korupsi atau pungli. Semua harus jelas dasar hukumnya dan transparan,” tegas Bujino.

DPW APBMI Kalsel pun mengultimatum agar surat tersebut dicabut paling lambat 1 Maret 2026.

Jika tidak ada pencabutan atau klarifikasi resmi, mereka menyatakan siap menempuh langkah hukum baik secara pidana maupun perdata.

Sebagai tindak lanjut, DPW APBMI Kalsel juga mendatangi Kadin Pusat untuk menyampaikan persoalan tersebut secara kelembagaan dan meminta dukungan agar pemerintah pusat segera memberikan kepastian hukum.

Mereka diterima langsung oleh Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Angkutan, Logistik dan BUMN Kadin Indonesia Benny Soetrisno, WKU Korwil Kalimantan Andi Yuslim Paratiwi, serta WKU Bidang Organisasi Widiyanto Saputro.

Menurut keterangan DPW APBMI Kalsel, seluruh masukan mereka ditanggapi serius oleh Kadin Indonesia.

Hasil pertemuan tersebut menyimpulkan penolakan terhadap surat dari Dirlala, menolak adanya Surat Keputusan Bersama (SKB), serta akan segera menindaklanjuti dengan mengundang Kementerian Perhubungan, Kementerian Koperasi, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kadin Indonesia menyatakan akan menindaklanjuti persoalan ini secara kelembagaan dan segera mengundang kepada kementerian terkait,” ujar perwakilan APBMI yang dibenarkan konsultan hukum Bujino A Salan SH MH

Dalam kesempatan itu, Kadin Indonesia juga mengundang sejumlah media, termasuk TV MMC, untuk meliput jalannya pertemuan.

DPW APBMI Kalsel berharap pemerintah pusat segera memberikan kepastian hukum guna menghindari kerugian yang lebih besar bagi pelaku usaha dan menjaga stabilitas sektor logistik nasional.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar