Amatir Radio Wajib Menjamin Tidak Timbulkan Interferensi

by baritopost.co.id
1 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Para amatir radio wajib menjamin pancaran komunikasi radionya tidak
mengganggu atau menimbulkan interferensi yang dapat merugikan kegiataan amatir atau komunikasi radio dinas lain. Demikian ditegaskan Kepala Spektrum Balai Monitor Frekuensi Radio (SFR) Klas II Banjarmasin Mujiyo, Senin (23/11/2020).

“Pancaran stasiun radio amatir wajib memenuhi ketentuan teknis, seperti menggunakan pita frekuensi radio, lebar pita dan mode untuk dinas amatir, memperkecil emisi tersebar, menggunakan daya sesuai tingkatan IAR dan sesuai tingkatan frekuensi yang digunakan,” katanya di depan peserta Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) Reguler di Kantor Balmon Banjarmasin.

Kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) itu, untuk mengakomodasi minat masyarakat yang cukup tinggi. Namun, mengingat masih dalam suasana Pandemi Covid-19, Balmon Banjarmasin membatasi jumlah peserta. Dari total 32 peserta, ujian dibagi dalam dua sesi, pagi dan siang.

Para peserta juga harus mematuhi Protokol Kesehatan dengan distancing atau jaga jarak,
menggunakan masker, pengecekkan suhu tubuh
serta penggunaan handsanitizer sebelum ruangan ujian. “Semua berlaku baik bagi
peserta maupun oleh panitia,”kata Mujiyo.

Rincian data peserta, di Tingkat Siaga diikuti 23 peserta, lulus 22 orang. Satu peserta tidak lulus karena tidak hadir. Tingkat Penggalang diikuti delapan peserta. Tujuh orang lulus, satu lagi gagal juga karena tidak hadir. Sedangkan Tingkat Penegak hanya diikuti satu peserta dan dinyatakan lulus.

Pemberitahuan hasil UNAR diinformasikanmelalui website IAR-IKRAP di Menu Informasi Cek hasil UNAR dan email masing-masing peserta.

Sedangkan untuk mendapatkan Izin amatir Radio (IAR) baru atau naik tingkat, prosesnya tidak lama, yaitu saat mengikuti UNAR dan dinyatakan lulus, IAR diterbitkan oleh sistem secara otomatis melalui akun e-licensing dan pemegang IAR dapat mengunduh IAR. Peserta lulus UNAR, baik baru maupun tingkat, kenaikan langsung diterbitkan dan dapat diunduh langsunng
login dengan melakukan menggunakan akun (usernama dan password) pada saat registrasi UNAR.

“Setelah IAR diterbitkan, pemegang dapat melakukan kegiatan radio amatir memancar
sesuai ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 17 tahun 2018.Pemegang IAR mendaftarkan keanggotaan Organisasi dalam waktu 30 hari kerja sejak diterbitkannya IAR,”jelas Kepala Balmon Banjarmasin.

Sementara untuk CAT Reguler di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) di Banjarmasin itu
merupakan ketiga kalinya.

Kegiatan dihadiri Subkoord Sarpel Balmon Banjarmasin M Amin, Utusan Orda Kalimantan, Ketua Orlok Banjarmasin, peserta UNAR baik yang baru atau naik tingkat.

Penulis : Rel/Arsuma

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Amin Rabu, 25 November 2020, 06:18 - 06:18

Semoga para pengguna amatir radio dapat dg tertib mgunakan frekuensi radio, agar tdk ada yg terganggu dan dan menggangu..

Reply

Leave a Comment