Akui Dana Desa Dipakai Sawer TikTok, M. Taufik Minta Hukuman Jauh di Bawah 5 Tahun

Penasihat hukum terdakwa saat membacakan nota pembelaan (pledoi) untuk M. Taufik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya, mantan Kaur Keuangan Desa Lok Bangkai, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Muhammad Taufik, memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama lima tahun penjara.

Permohonan itu disampaikan melalui nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (8/10/2026).

Melalui tim penasihat hukumnya, Dedy Wahyudi dan Dewi Sepriani, Taufik mengakui sebagian uang yang menjadi pokok perkara telah digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk memberikan gift atau sawer kepada sejumlah akun melalui platform TikTok.

Dalam pembelaannya, Taufik tidak berupaya mengelak dari kesalahan. Ia mengakui telah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Lok Bangkai dan menyatakan menyesali perbuatannya.

Meski demikian, tim penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif, pengakuan, penyesalan, serta fakta bahwa Taufik belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.

“Pengakuan atas kesalahan bukan berarti terdakwa kehilangan hak untuk memohon agar dirinya dijatuhi pidana yang adil, proporsional dan manusiawi,” demikian salah satu poin pembelaan yang disampaikan tim penasihat hukum di hadapan majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH.

Selain meminta keringanan hukuman, penasihat hukum juga menyoroti penentuan uang pengganti. Mereka meminta majelis hakim membedakan nilai kerugian keuangan negara dengan jumlah harta benda yang benar-benar diperoleh atau dinikmati terdakwa.

Menurut tim pembela, penentuan uang pengganti harus mengacu pada Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, yang mengatur pembayaran uang pengganti paling banyak sebesar harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Tim penasihat hukum menegaskan, pengakuan Taufik bahwa dirinya menggunakan sebagian uang untuk kepentingan pribadi tidak menghilangkan kewajiban pengadilan untuk menguji setiap unsur tindak pidana berdasarkan fakta persidangan.

Mereka juga meminta majelis hakim menilai tingkat kesalahan, dampak perbuatan, keuntungan yang diperoleh, serta keadaan yang meringankan sebelum menentukan berat-ringannya hukuman.

Dalam petitumnya, penasihat hukum memohon agar Taufik dijatuhi pidana seringan-ringannya, jauh di bawah tuntutan jaksa selama lima tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Taufik dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp150 juta, subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilai Taufik terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Sementara itu, dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor dinyatakan tidak terbukti.

JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp643.652.663.

Apabila tidak dibayar sesuai ketentuan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun sembilan bulan.

Dalam perkara ini, Taufik diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kaur Keuangan Desa Lok Bangkai pada Januari 2024 hingga Juni 2025.

Dana desa disebut dipindahkan secara bertahap ke rekening pribadinya, dengan sebagian di antaranya digunakan untuk membeli gift TikTok.

Melalui pledoi tersebut, Taufik tidak meminta agar kesalahannya dihapuskan, melainkan memohon kesempatan untuk memperbaiki diri setelah menjalani proses hukum.

Sementara itu, JPU Halfeus Hangoluan SH menyatakan tetap pada tuntutannya.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

​

Related posts

Akta Hibah Tanah RSUD Hadji Boejasin tak Ditemukan, Pemkab Tala Absen dari Mediasi

Tergugat II Keberatan, Minta Hakim PN Banjarmasin Cabut Sita Jaminan Tanah di Tanah Laut

Alat Salvage Segera Tiba di Trisakti, Tim DVI Polda Kalsel Identifikasi 3 Jenazah Korban KM Virgo