Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang sengketa wanprestasi di Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin kembali memanas. Memasuki sidang kedelapan pada Rabu (7/10/2026) lalu, Tergugat II secara langsung melayangkan keberatan dan meminta Majelis Hakim mencabut status sita jaminan atas tanah miliknya.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 71/Pdt.G/2026/PN Bjm, dengan Penggugat PT Anugerah Cayla Sejahtera melawan Dedy Kristian dan Henny sebagai Tergugat.
Dalam persidangan, Tergugat II, Ramli (66) – suami dari Henny – hadir langsung di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ariyas Dedy, SH, dan menyerahkan surat keberatan atas permohonan sita jaminan yang diajukan Penggugat.
Menurut Ramli saat ditemui Barito Post, Jum’at (9/10/2026) mengatakan objek yang dimohonkan pencabutan sita berupa sebidang tanah dan bangunan rumah seluas 1.478 m² di Jalan Telkom Guntung Keramaian, Desa Panggung Baru, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Tanah tersebut terdaftar atas nama istrinya, Henny, berdasarkan SHM Nomor 00489 tertanggal 6 November 2016.
Ramli menjelaskan, sengketa berawal dari tudingan penggelapan uang perusahaan terhadap Dedy Kristian yang merupakan anaknya. Uang yang ditudingkan tersebut diklaim sudah diganti puluhan juta rupiah, namun pihak Penggugat tetap memaksa penyerahan sertifikat tanah milik Henny, bahkan diduga hendak dibalik nama untuk dikuasai.
Di hadapan Majelis Hakim, Ramli membeberkan lima poin keberatan utama:
Pertama, data tidak valid. Sumber data yang menjadi dasar surat pernyataan jaminan dinilai kabur, ambigu, dan tidak akurat secara hukum.
Kedua, ada unsur ancaman. Surat pernyataan jaminan tersebut dibuat bukan atas kemauan bebas Tergugat II, melainkan karena adanya pengaruh dan ancaman dari pihak Penggugat.
Ketiga, pemanfaatan kondisi lemah. Penggugat dinilai memanfaatkan posisi Tergugat II yang sedang dalam keadaan lemah, darurat, tergantung secara ekonomi, dan kurang paham hukum.
Keempat, tudingan penggelapan tidak beralasan. Kekhawatiran Penggugat bahwa objek akan digelapkan atau dialihkan dinilai mengada-ada, karena fisik objek tetap berada di tempat dan tidak pernah ada upaya pengalihan hak.
Kelima, sertifikat asli dikuasai Penggugat. Karena sertifikat asli saat ini berada di tangan Penggugat, secara praktis Tergugat II tidak mungkin bisa menjual atau mengalihkan hak atas tanah tersebut di BPN. Sehingga pengamanan secara faktual sudah terpenuhi tanpa perlu sita resmi dari pengadilan.
“Kami memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin berkenan menolak permohonan sita jaminan dari Penggugat atau memerintahkan pencabutan status sita jaminan atas tanah dan bangunan milik Henny tersebut,” pungkas Ramli.
Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda selanjutnya yang ditetapkan Majelis Hakim.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post