Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mendorong dilakukannya percepatan penggabungan atau merger Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kalimantan Selatan.
Dorongan itu disampaikan komisi yang membidangi ekonomi dan keuangan itu saat menerima kunjungan Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong, untuk membahas tindak lanjut kebijakan penggabungan atau merger BPR tersebut, Rabu (7/10/2026).
Turut berhadir di acara pertemuan itu, perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Selatan.
Dikesempatan pertemuan itu, Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi mengatakan pembahasan ini dinilai penting mengingat adanya ketentuan yang mengharuskan Bank Perkreditan Rakyat melakukan konsolidasi atau penggabungan dengan batas waktu yang semakin dekat.
Yani Helmi menyampaikan, pihaknya mendapat perhatian khusus dari DPRD Kabupaten Tabalong, karena salah satu Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong dinilai memiliki kondisinya yang cukup baik.
Politisi Golkar itu mengungkapkan merger atau penggabungan Bank Perkreditan Rakyat sudah ada ketetapannya mulai tahun 2024.
“2024 sudah ada ketetapan Bank Perkreditan Rakyat harus melakukan merger. Batas waktunya sampai April tahun depan. Jadi ini memang harus kita kejar,” ujar Yani Helmi.l.
Dituturkannya rencana penggabungan Bank Perkreditan Rakyat juga berkaitan dengan regulasi daerah, namun setelah dikonsultasikan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), ternyata penyusunan regulasi mengenai penggabungan Bank Perkreditan Rakyat bukan ranahnya inisiatif DPRD, karena itu, pihaknya mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan segera mengambil langkah untuk mempercepat proses tersebut.
“Kita sudah intens komunikasi dengan Biro Perekonomian. Saya juga meminta agar segera dikomunikasikan dengan Pak Gubernur dan berkonsultasi dengan OJK Kalimantan Selatan,” ungkapnya.
Yani Helmi menambahkan pihaknya juga meminta OJK Kalimantan Selatan menyampaikan kondisi Bank Perkreditan Rakyat yang masih dalam proses konsolidasi kepada OJK Pusat. Hal ini untuk mengupayakan adanya ruang atau kelonggaran bagi Bank Perkreditan Rakyat yang secara administratif dan kelembagaan masih menyelesaikan proses penggabungan.
“Mudah-mudahan diberikan sedikit kelonggaran, kalau memang sedang berproses, karena penggabungan ini membutuhkan proses, termasuk pembahasan rancangan peraturan daerah dan proses merger Bank Perkreditan Rakyat tersebut,” terangnya.
Yani Helmi mengingatkan apabila batas waktu yang ditentukan tidak dapat dipenuhi, maka konsekuensinya cukup serius bagi Bank Perkreditan Rakyat.
“Komisi II DPRD Kalimantan Selatan berharap proses merger atau penggabungan tidak hanya dikejar dari sisi target waktu, tetapi juga tetap memperhatikan kesehatan dan keberlangsungan Bank Perkreditan Rakyat serta pelayanan kepada masyarakat,” pesannya.
Karena itu, imbuhnya, pihaknya akan terus mendorong komunikasi antara pemerintah daerah dan OJK agar proses konsolidasi Bank Perkreditan Rakyat di Kalimantan Selatan dapat segera menemukan solusi dan berjalan sesuai ketentuan.
Kepala OJK Kalimantan Selatan Agus Maiyo menjelaskan pertemuan antara Komisi II DPRD Kalimantan Selatan bersama DPRD Kabupaten Tabalong untuk membahas rencana konsolidasi Bank Perkreditan Rakyat yang harus dilakukan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan konsolidasi tersebut ditargetkan mulai dilaksanakan paling lambat April 2027.
“Persiapan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah dilakukan, namun dari sisi legal masih diperlukan penyesuaian melalui peraturan daerah,” ujar Agus.
Agus mengungkapkan salah satu yang dinilai mendesak adalah perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat, karena berdasarkan regulasi terbaru, istilah Bank Perkreditan Rakyat telah berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat sementara itu, peraturan daerah yang menjadi dasar pengaturan Bank Perkreditan Rakyat di daerah masih menggunakan nomenklatur lama.
“Persiapan sudah dilakukan bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, namun dari sisi legal memang diperlukan peraturan daerah. Itulah sebabnya kami berdiskusi dengan Komisi II DPRD Kalimantan Selatan untuk membahas bagaimana perda ini bisa segera disesuaikan,” terangnya.
Menurut Agus, penyesuaian peraturan daerah menjadi semakin penting mengingat adanya batas waktu pelaksanaan konsolidasi Bank Perkreditan Rakyat pada April 2027, sehingga aspek regulasi daerah diharapkan sudah siap sehingga proses konsolidasi dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan dari sisi kepatuhan hukum.
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong H Pahmi menyambut baik hasil konsultasi ke DPRD Kalimantan Selatan yang sangat menggembirakan, karena yang menjadi harapan dari daerah mendapat sambutan yang baik dan profesional bahkan kami juga mendapat informasi bahwa bahan-bahan yang diperlukan untuk proses tersebut telah disiapkan oleh Biro Ekonomi.
“Insyaallah, tahun depan persoalan-persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah dan selama ini mengikat kita dalam pemanfaatannya dapat segera diselesaikan,” pungkasnya.
Penulis/Editor: Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post