Aksi Rampok di Kintap, Pasutri Penuh Luka Bacokan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Pelaihari,BARITO – Warga Jalan Hutan Kintap Km 12 Rt 1/1 Desa Salaman Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut digegerkan dengan peristiwa perampokan Rabu, (2/3/2023) lalu. Aksi perampokan yang menimpa pasangan suami istri (pasutri) Zulkifli dan Ariani yang dilakukan A warga Desa Liang Anggang Rt 1/1 Kecamatan Bati-Bati dan MZ warga Jalan Hutan Kintap Desa Salaman Km 17 Rt 17/2 Kecamatan Kintap itu tergolong sadis. Korban Ariani mengalami 11 luka bacokan, sementara Zulkifli mengalami 7 luka bacokan dan terjadi dirumah korban.

Waka Polres Tala Kompol Irwan Kurniadi didamping Kasat Reskrim AKP Hasanudin Senin, (7/3) di Mapolres Tala dalam konferensi pers mengatakan, A merencanakan perampokan kepada Zuklifli dan mengajak MZ sekitar pukul 20.30 wita. Keduanya terlebih dulu membeli sabu dan memakainya.

“Sabu habis dipakai A dan MZ, maka mereka menyerang Zulkifli. Zulkifli lari kekamar mandi untuk mengambil parang, akan tetapi lebih cepat A melakukan penyerangan dengan menusukan paku ke leher Zulkifli hingga tak sadarkan diri,”kata Wakapolres.

Mendengar ada kegaduhan, Ariani istri Zulkifli terbangun dari tidurnya di kamar dan berteriak minta tolong. Saat itu pula A pun melakukan serangan kepada Ariani dengan membacokan parang tanpa hulu dan hanya terikat tali karet kepada Ariani sebanyak 4 kali. Dalam kondisi Ariani yang sudah lemas, saat A hendak kabur Ariani kembali berteriak minta tolong. Teriakan ini mengundang pelaku A berbalik dan mengambil senjata tajam yang dipegang MZ serta membacokannya kembali ketubuh Ariani sebanyak 7 kali.

Pelaku kemudian mengobok-obok rumah Zulkifli untuk mencari sabu dan uang, akan tetapi tidak menemukannya.

Wakapolres menambahkan, kepada Zulkifli saat hendak dilakukan tindakan medis keruang observasi rumah sakit KH Mansyur Kintap, Zulkifli malah menghilang atau melarikan diri. Diduga karena ia juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba golongan 1 itu.

Kemudian polisi mengamankan barang bukti guna proses penyelidikan lebih lanjut berupa 1 buah parang tanpa kumpang dan hulu (hanya lilitan tali karet) sepanjang 45 cm penuh bercak darah, 1 penggaris siku-siku dari besi, serta 1 buah besi berbentuk paku jembatan sepanjang 17 cm.

Tidak lebih dari 24 jam kedua pelaku ditangkap dirumah mereka masing-masing tanpa ada perlawanan. Pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 365 KUHP percobaan perampokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. .

Penulis: Basuki. 
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment