Akhir Juli, DPRD Banjarbaru Selesaikan Raperda Cadangan Pangan

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarbaru– Cadangan pangan memiliki peran strategis menjaga stabilisasi harga pangan, terutama pada komoditi pangan pokok seperti beras, jagung, dan kedelai.

Begitu pentingnya cadangan pangan ini karena untuk mengantisipasi kurangnya ketersediaan pangan, kelebihan ketersediaan pangan, gejolak harga pangan, atau keadaan darurat.

DPRD Kota Banjarbaru boleh jadi satu-satunya di Kalsel yang sudah merespon pengajuan produk hukum raperda cadangan pangan mrnjadi perda. Soal perda ini mengacu peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2017 –yang mengharuskan setiap daerah memiliki cadangan pangan berupa beras.

“DPRD Kota Banjarbaru sudah merespon pengajuan raperda cadangan pangan menjadi perda yang diajukan Pemko Banjarbaru,” kata Ir Takyin Baskoro MH politisi Partai NasDem yang juga Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Senin (1/7).

Kata Baskoro yang juga anggota Komisi II ini, untuk di Provinsi Kalsel, sepengetahuan dia di Kalsel soal cadangan pangan baru ada dalam bentuk Peraturan Walikota {Perwali), Peraturan Bupati (Pergub). “DPRD Banjarbaru sudah merespon pengajuan produk hukum untuk dibuatkan aturan yang lebih tinggi lagi lewat perda,” katanya.

Baskoro mengatakan, Perwali Cadangan Pemko Banjarbaru sendiri sudah ada sejak tahun 2017, dan akan di upgrade menjadi perda. Sehingga keberadaannya  menjadi lebih tinggi.

Pansus Raperda penyelenggaraan cadangan pangan ini diharapkan rampung akhir Juli 2019 ini. “Insya Allah, karena sudah finalisasi satu bulan ini dilakukan pembahasan. Kebetulan ini yang ditunjuk sebagai Ketua Pansus saya,” katanya.

Baskoro menjelaskan, tujuan raperda cadangan pangan bagi Pemko Banjarbaru untuk mengantisipasi apabila terjadi kerawanan pangan di daerah. Baik karena bencana, gizi buruk, penyebab lainnya. Dimana pemerintah daerah perlu turun tangan untuk mensupport pangan tersebut.

“Jadi dengan adanya perda ini nantinya maka pemko pada setiap tahun nya melalui APBD akan menganggarkan pengadaan pangan berupa beras,” ujarnya.

Dengan aturan dari Permentan tersebut, lanjut Baskoro, Pemko Banjarbaru akan memiliki stok pangan dengan target 100 ton. Namun 100 ton itu dianggarkan secara bertahap setiap tahun melalui APBD. “Jadi nanti secara berjalan pemko akan memiliki stok beras 10 ton, 20 ton terus ditabung. Dimana nantinya perda ini akan mengatur, ketika sudah ada anggaran yang memayunginya,” paparnya.

Dimana dalam hal pengadaan tersebut, urai Baskoro, pihak pemko bekerjasama dengan bulog. Dalam hal pengadaan beras.

“Nantinya beras jadi stok, disimpan di bulog. Sewaktu-waktu pemko memerlukan, misalnya ada bencana, gizi buruk, dsb. Beras bisa diambil dan didistribusikan sesuai dengan perda ini,” katanya.

Raperda Cadangan Pangan, kata Baskoro, sesuai usulan pemko yang sudah dimasukkan ke Propemperda 2019.

ida

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment