Ahmad Firdaus, Terdakwa Penipuan Bisnis Batubara Senilai Rp1,4 M Jalani Sidang

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
Ahmad Firdaus terdakwa penipuan batu bara yang merugikam korbannya sebesar Rp1.450.000.000.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Ahmad Firdaus terdakwa penipuan batu bara dengan kerugian korbannya senilai Rp1,4 M menjalani sidang di PN Banjarmasin, Senin (17/2).

Diseret JPU Nonie Ervina Rais, SH terdakwa yang juga Dirut Barokah Banua Mandiri ini nampak didampingi penasehat hukum dari Kantor Herman SH MH dan rekan.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU dari Kejati Kalsel, dikatakan pada bulan Desember atau setidak-tidaknya pada tahun 2017, disalah satu kantor perusahaan batu bara di Jalan Belitung Banjarmasin, terdakwa melakukan tindak pidana ”dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang atau menghapuskan piutang.

“Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP,” ujar jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Suwandi SH.

Disebutkan dalam dakwaan, berawal pada Nopember 2017 lalu, terdakwa selaku direktur PT. Barokah Banua Mandiri telah beberapa kali melakukan jual beli batubara dengan saksi AH yang merupakan direktur salah satu perusahaan batu bara di Jalan Pembangunan Banjarmasin.
Selama tahun 2017 terdakwa dan saksi korban melakukan perjanjian jual beli batubara sebanyak 3 kali dengan perincian untuk tertulis 1 kali dan kali tidak tertulis. Semua perjanjian itu sendiri semuanya sudah terlaksana.
Terdakwa sebagai penyedia batubara telah memenuhi batubara dengan kuantitas sebanyak 8.500 MT dengan harga Rp.450.000,-/MT, dan perusahaan pemesan telah melakukan pembayaran batubara kepada terdakwa sebesar Rp.3.442.500.000.

Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2017, saksi korban kembali menghubungi terdakwa melalui telepon menanyakan kesediaan atau stok batubara, lalu terdakwa mengatakan mempunyai stok batubara yang sudah tersedia di Pelabuhan PT. TCT (PT. Tapin Coal Terminal) sebanyak 1 (satu) tongkang atau kuantitas 7.500/MT.

Berdasarkan penjelasan terdakwa tersebut kemudian saksi korban melakukan pemesanan batubara kepada terdakwa sebanyak 7.500/MT atau 1 tongkang dengan harga satuan Rp.450.000,-/MT FOB tongkang dengan jadwal pengapalan pada akhir bulan Desember 2017 dan tujuan pengiriman batubara tersebut kepada PT. Semen Tonasa Bringkasi Pangkep Sulawesi Selatan, yang kemudian pemesanan batubara tersebut disetujui oleh terdakwa.

Setelah ada perjanjian secara
lisan tersebut, kemudian saksi korban meminta anak buahnya melakukan pembayaran uang muka kepada terdakwa sebesar Ro450 juta. Kemudian kembali ditransfer Rp500 juta, kemudian Rp250 juta, dan kembali Rp250 juta. Nilao keseluruhan yang di transfer ke terdakwa Rp1.450.000.000.

Kendati telah ditransfer sebanyak Rp1.450.000.000, namun hingga akhir Desember terdakwa tidak bisa menyedian batu bara yang sudah dia janjikan.

Belakangan diketahui, batubara yang dijanjikan terdakwa berada di Pelabuhan PT. TCT adalah bukan miliknya, melainkan milik orang lain. Tak hanya itu, ternyata terdakwa juga
tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan operasi pengangkutan dan penjualan (IUP OPK) dan izin usaha jasa pertambangan (IUJP).

Bahwa berdasarkan Surat Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dengan Nomor Induk Berusaha : 0252000941617 dengan nama apelaku usaha PT. Barokah Banua Mandirk dengan alamat kantor Jl. Pulau Laut No. 28 Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Propinsi Kalsel perusahaan itu ternyata bergerak dalam bidang perdagangan eceran gas LPG bukan merupakan perusahaan perdagangan (trading) batubara.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar