Ahli Waris Anang Ardiansyah Terima Sertifikat Hak Cipta Lagu yang Dibantu MLS Foundation Bersama Legalize.idn

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Pembina MLS Foundation, HM Lutfi Saifuddin didampingi M Azmi Saifuddin, pimpinan Legalize.idn disaksikan Ketua DPD Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Provinsi Kalsel, Dino Sirajuddin secara resmi menyerahkan Sertifikat Hak Cipta Lagu Paris Barantai dan Kambang Goyang karya Maestro almarhum H Anang Ardiansyah, penulis lagu asal Kalimantan Selatan (Kalsel) kepada ahli warisnya, Riswan Irfani, Ahad (15/1/2023) malam.

“Alhamdulillah, Hak Cipta Lagu Paris Barantai dan Kambang Goyang karya Maestro almarhum Anang Ardiansyah sudah dipegang oleh ahli warisnya Riswan Irfani,” kata Lutfi usai penyerahan sertifikat tersebut di Cafe Panas Dalam Banjarmasin.

Baca Juga: Puluhan Soundsystem Milik Pengamen ‘Lampu Merah’ Diamankan Satpol PP

Lutfi Saifuddin menuturkan, pengurusan hak cipta lagu karya almarhum Anang Ardiansyah ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sepenuhnya dilakukan oleh MLS Foundation bersama Legalize.idn, yang merupakan perusahan jasa pengurusan berbagai perizinan termasuk HAKI dan Hak Cipta.

“Ini sebagai apresiasi dan penghargaan kepada almarhum H Anang Ardiansyah yang semasa hidupnya telah banyak berkarya, namun belum sempat mendaftarkan hak ciptanya,” ujar Lutfi Saifuddin.

Baca Juga: Puluhan Soundsystem Milik Pengamen ‘Lampu Merah’ Diamankan Satpol PP

Politisi Gerindra yang saat ini menjabat Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel mengatakan, penghargaan kepada hasil karya seseorang itu sebuah keharusan, agar tidak ada pihak lain yang kemudian mengambil manfaat dari hasil-hasil karya pengarang aslinya, karena sesuai peraturan yang berlaku bagi pencipta lagu yang telah meninggal dunia, maka yang tertera dalam sertifikat hak cipta langsung ke ahli waris, tapi dalam keterangan yang terdaftar di Kemenkumham adalah nama asli penciptanya.

Senada M Azmi Saifuddin, pimpinan Legalize.idn yang berkantor di Kompleks Perumahan Hayati Residence Blok B Nomor 1 Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin menyatakan, pihaknya yang berinisiatif mendaftarkan hak cipta lagu karya Maestro almarhun H Anang Ardiansyah yang sudah tiada, tujuannya untuk menjaga dan melindungi kepemilikan dan hak cipta serta ahli warisnya.

Baca Juga: Garnita Kalsel : Tambah 2 Keterwakilan Perempuan di Legislatif

“Hak cipta lagu karya almarhum H Anang Ardiansyah ini sudah diserahkan kepada ahli warisnya Riswan Irfani,” terangnya.

Ditegaskan Azmi, langkah yang mereka lakukan dengan mematenkan hak cipta lagu karya almarhum H Anang Ardiansyah merupakan kick off untuk perlindungan karya-karya lainnya di Banua.

“Ini merupakan kick-off untuk perlindungan karya, lagu, band dan lainnya melalui MLS Foundation. Kami siap bekerja sama dengan para pencipta karya seni lainnya di Kalsel untuk mendaftarkan hak cipta karya mereka,” ujarnya.

Baca Juga: Sekenceng Kalsel Gelar Seni Budaya Banjar, Tampilkan Musik Panting, Bajapin dan Mamanda

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment