Ahli Belum Bisa Hadir Berikan Keterangan Runtuhnya Jembatan Mandastana

by admin
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan perkara runtuhnya jembatan Mandastana di Kabupaten Batola,  dengan terdakwa JPU  H Rusman Adji dan Yudi Ismani,

meminta agar majelis hakim menunda dulu sidang dengan alasan saksi ahli yang akan mereka hadirkan tidak bisa hadir.

“Kami sudah kirim surat ke mereka namun dengan alasan tugas saksi tidak bisa datang. Mohon majelis menunda sidang hingga minggu depan,’ ujar JPU Satrio,SH.

Namun keiinginan JPU ditolak majelis hakim yang diketuai Femina Mustikawati,  pasalnya saksi fakta ternyata masih belum selesai diperiksa. Apalagi penasehat hukum H Rusman Adji dari Kantor H Sabri Noor Herman juga akan mengajukan saksi meringankan.

“Kita selesaikan saksi fakta dulu ya. Saya kira kemarin saksi fakta sudah selesai makanya kami setuju dilanjutkan saksi ahli,” ujar  Femina Mustikawati.

JPU akhirnya mengalah, dan berjanji pada sidang akan datang akan menghadirkan saksi fakta baru berikutnya saksi ahli.

Sementara untuk saksi meringankan disetujui setelah saksi fakta selesai. Rencananya menurut Sabri Noor Herman pihaknya akan mengajukan dua orang saksi meringankan.

Jembatan penghubung Desa Tanipah – Desa Bangkit Baru, yang runtuh di Kecamatan Mandastana, Kabupaten Batola pembangunannya baru pada tahun 2015 menelan biaya sebesar Rp17 miliar dengan menggunakan dana DAK APBN-P tahun 2015.

Runtuhnya jembatan akibat pilar kedua dari Desa Tanipah atau pilar ketiga dari Desa Bangkit baru jeblos ke dalam tanah.

Besar dugaan runtuhnya jembatan tersebut, pelaksanaan bangunan bawah dan bangunan atas jembatan tidak sepenuhnya mengikuti gambar kontrak yang diajukan oleh konsultan perencana.

Dalam dakwaan JPU menuduh terdakwa melanggar pasal pasal  2 atau 3 jo  pasal 18 UURI  No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.rif/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment