Abay Pemilik 30,03 Gram Sabu Dituntut 7 Tahun Penjara

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Abay saat mengikuti jalannya proses pembacaan tuntutan di PN Banjarmasin (,Foto Filarianti)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Terdakwa Junian Really Akbar alias Abay, pemilik sabu seberat 30,03 gram, akhirnya dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (10/9/2025).

Tuntutan dibacakan JPU Ricky Sar Maruli Tua Purba di hadapan majelis hakim yang dipimpin Aries Dedy SH. Jaksa menyatakan Abay terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar Ricky dalam persidangan dengan nomor perkara 547/Pid.Sus/2025/PN.Bjm.

Atas tuntutan tersebut, melalui penasihat hukumnya Iqbal SH, terdakwa meminta keringanan hukuman. Kasus ini bermula saat Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan Abay pada 11 Maret 2025 sekitar pukul 20.50 WITA di Jalan Tembikar Kanan, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Saat itu ia kedapatan meletakkan bungkusan berisi 1 paket sabu seberat 4,81 gram.

Pengembangan berlanjut ke rumahnya di Komplek Purnama Permai 3, Sungai Andai, Banjarmasin Utara. Dari lokasi itu, aparat kembali menemukan 1 paket sabu seberat 25,22 gram, timbangan digital, sendok plastik, dan plastik klip. Total barang bukti yang disita mencapai 30,03 gram sabu.

Dalam pemeriksaan, Abay mengaku sabu tersebut diperoleh dari Agus Parman (DPO) untuk diedarkan dengan sistem “ranjau”. Ia dijanjikan upah Rp500 ribu setiap kali meranjaukan sabu seberat 5 gram.

Hasil uji laboratorium memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina. Terdakwa pun dinyatakan tidak memiliki izin resmi terkait kepemilikan maupun peredaran narkotika.

Penulis: Filarianti
Editor:Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar