Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Muhammad Zaki menegaskan langkahnya mendatangi DPR RI, Itwasum Mabes Polri, hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta bukan untuk mencari keuntungan pribadi atau memanfaatkan institusi Polri untuk kepentingan tertentu.
Menurutnya, pengaduan itu justru untuk mendorong transparansi dan kepastian hukum dalam penanganan perkara dugaan penggelapan emas seberat 5 kilogram senilai Rp6,5 miliar yang ditangani Unit Harda Satreskrim Polresta Banjarmasin.
“Saya tegaskan, tidak ada maksud menggunakan fungsi penegakan hukum kepolisian sebagai alat kepentingan pribadi untuk berdamai ataupun mendapatkan keuntungan. Kami datang ke Jakarta untuk mencari keadilan dan mendorong pengawasan terhadap penanganan perkara,” ujar Zaki.
Penegasan itu disampaikan setelah dirinya resmi menyampaikan pengaduan kepada Komisi III DPR RI, Itwasum Mabes Polri, dan Kompolnas. Surat juga ditembuskan ke Komisi XIII DPR RI agar memungkinkan koordinasi antar-komisi.
Zaki menyebut seluruh pengaduan telah mendapatkan tanda terima.
Saat mendatangi Kompolnas pada Kamis (29/10/2026), ia bahkan mengikuti sesi tanya jawab dan verifikasi materi pengaduan.
Sehari sebelumnya, Rabu (28/10/2026), ia telah lebih dulu melapor ke DPR RI dan Itwasum Mabes Polri.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh Kanit Harda dalam penanganan perkara emas tersebut.
Sudah Tempuh Pengaduan ke Propam Polda Kalsel
Zaki menjelaskan, sebelum ke Jakarta, pihaknya telah lebih dulu menyampaikan pengaduan ke Paminal Propam Polda Kalsel.
“Sebelum ke Jakarta, saya juga sudah mengadukan permasalahan ini ke Paminal Propam Polda Kalsel. Tentunya ada pertimbangan khusus kenapa harus sampai ke Jakarta lagi. Ini untuk kemaslahatan masyarakat,” ungkapnya.
Ia menyoroti sejumlah hal yang menurutnya perlu didalami penyidik, mulai dari rangkaian peristiwa, keterangan saksi, BAP pelapor dan terlapor, hingga pendapat ahli pidana. Ia juga mempertanyakan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka.
“Perkara ini sudah memiliki rangkaian peristiwa, keterangan saksi, BAP, dan pendapat ahli. Namun, kami melihat masih ada sejumlah hal yang perlu didalami, termasuk siapa aktor lain yang diduga terlibat,” ujarnya.
Laporkan Indikasi Permintaan Fee
Selain penanganan perkara, Zaki juga menyampaikan adanya indikasi dugaan permintaan nominal backup atau fee yang menurut keterangannya melibatkan penyidik utama.
Ia menegaskan informasi itu tidak hanya disampaikan lisan, melainkan telah dimasukkan dalam pengaduan resmi kepada Paminal Propam Polda Kalsel dan turut disampaikan kepada Komisi III DPR RI, Itwasum, serta Kompolnas.
“Adanya indikasi perkara kami dijadikan objek pemanfaatan dengan permintaan nominal backup maupun fee juga sudah kami laporkan secara resmi. Kami berharap hal ini diperiksa dan diklarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Zaki menyebut pihaknya juga telah menyerahkan dokumen terkait dugaan surat hibah yang menurutnya perlu ditelusuri karena diduga digunakan untuk mengaburkan persoalan kepemilikan emas.
Ia berharap penyidik turut mendalami dugaan TPPU dan dugaan keterlibatan pihak lain.
Tidak Ingin Membenturkan Institusi
Lebih jauh, Zaki membantah jika langkahnya dianggap membenturkan institusi.
Ia justru berharap pengawasan itu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Jangan sampai kesannya ada indikasi seorang anggota bisa mengatur arah hukum yang tidak sesuai prosedur, padahal masih ada beberapa jenjang karier pimpinan di atasnya,” katanya.
Ia menegaskan tidak ingin membangun opini negatif terhadap Kapolresta Banjarmasin maupun Kapolda Kalsel.
Sebaliknya, ia mengapresiasi Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin yang pernah menyatakan komitmen menindak anggota jika terbukti melanggar prosedur.
Apresiasi serupa disampaikan kepada Propam Polda Kalsel yang menurut keterangannya telah mendalami pengaduan sejak Sabtu (10/10/2026), serta Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan yang saat bertemu pada Kamis (8/10/2026) menyampaikan agar pengaduan ditindaklanjuti sesuai mekanisme.
Perkara tersebut tercatat dalam LP/B/150/V/2026/SPKT/Polresta Banjarmasin/Polda Kalsel tertanggal 22 Mei 2026 atas nama pelapor Hj. Muna, dengan sangkaan Pasal 486 subsider Pasal 490 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
“Jangan ada framing bahwa pihak kami memanfaatkan institusi Polri. Kami bergerak sesuai prosedur. Tujuan kami bukan kepentingan pribadi, melainkan mencari keadilan sekaligus menjaga marwah Polri,” pungkasnya.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post