Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Khadavi Muttaqein dalam perkara korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPT Puskesmas Angsau, Kabupaten Tanah Laut, tahun anggaran 2019 dan 2020.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Rabu (28/10/2026), oleh majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH.
Khadavi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidiair.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan subsidiair telah terpenuhi. Unsur setiap orang, perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau korporasi, serta kerugian keuangan negara dinilai terbukti. Yakni melanggar pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mengacu pada hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan, yakni sebesar Rp267.056.800.
Sementara itu, terhadap nota pembelaan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa, majelis hakim menyatakan mengesampingkannya dalam menjatuhkan putusan.
Usai pembacaan putusan, Khadavi melalui penasihat hukumnya Bujino A Sahlan SH MH menyatakan menerima vonis tersebut. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhendro Ganda Kusuma SH menyatakan masih pikir-pikir.
Sebelumnya, dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 31/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm tersebut, JPU menuntut Khadavi dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Khadavi saat itu diketahui menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut ketika pengelolaan dana BOK Puskesmas Angsau berlangsung.
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa terdakwa diduga tidak meneliti kelengkapan dokumen pembayaran maupun menguji kebenaran perhitungan tagihan yang diajukan. Akibatnya, sejumlah dokumen pembayaran dan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang dinilai tidak lengkap atau tidak benar tetap diproses, termasuk adanya kegiatan yang diduga fiktif.
Padahal, sebagai bendahara pengeluaran, terdakwa memiliki kewajiban memeriksa dokumen pembayaran serta menolak perintah pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil audit investigasi BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan tertanggal 5 Desember 2022, pengelolaan dana BOK Puskesmas Angsau pada 2019 dan 2020 tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp267.056.800.
Adapun alokasi dana BOK untuk Puskesmas Angsau tercatat mencapai Rp700 juta pada 2019 dan Rp696.665.533 pada 2020.
Dalam perkara yang sama, nama Hj Adya Fariani, bendahara pengeluaran pembantu Puskesmas Angsau, serta Eko Wahyudianto, yang saat itu bertugas sebagai verifikator, turut disebut dalam dakwaan. Keduanya telah menjalani proses hukum dalam perkara terdahulu
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post