42 Pengusaha Kelotok Wisata Terpaksa Nganggur

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Angka pengangguran di Kota Banjarmasin semakin bertambah. Hal tersebut menyusul dicabutnya izin opersional pengusaha kelotok wisata yang biasa mangkal di dermaga dekat Menara Pandang Siring Tendean oleh Dishub Kota Banjarmasin, Senin (19/8).

Sedikitnya ada 42 pengusaha kelotok wisata yang dipaksa angkat kaki dari bisnis wisata sungai di kota seribu sungai ini. Dengan begitu, mulai hari itu juga aktivitas kelotok wisata di Menara Pandang tidak ada lagi dan hanya berpusat di siring Patung Bakantan.

Ketua komunitas motoris kelotok di dermaga Menara Pandang, Burhan menyesalkan tindakan Dinas Perhubungan yang langsung mencabut izin dan menutup dermaga Menara Pandang.

Padahal menurutnya, posisi dermaga dan aktivitas pihaknya dalam rangka mendukung pariwsata sungai mendapat izin dari Pemko Banjarmasin. Buktinya, hingga sekarang dan sudah berjalan empat tahun paguyubannya tidak ada masalah apalagi hingga dicabut izin operasionalnya.

“Kami sudah empat tahun disini dan baru ini dipermasalahkan, ada apa ini,” tuturnya.

Kemudian, ada juga persoalan pihaknya yang dituding enggan bergabung bersama Koperasi Maju Karya Bersama (MKB). Burhan mengaku beberapa kali sudah berusaha mencoba bergabung dengan koperasi Maju Karya Bersama, namun tidak memiliki kesepakatan saat diadakan pertemuan dalam berbagai kesempatan.

“Kami sudah mencoba masuk bergabung, namun tidak mendapat kesepakatan dengan pihak koperasi, sehingga diterbitkanlah surat dari Disbudpar pertanggal 13 Agustus bahwa kami disarankan untuk membuat koperasi tersendiri, dan kami masih dalam tahap membuat sendiri koperasi ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Ikhwan Noor Chalik mengatakan saat ini dermaga Siring Menara Pandang di lakukan pemagaran agar tidak ada lagi aktifitas wisata susur sungai pada lokasi tersebut.

“Kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan aturan yakni motoris kelotok yang masih belum masuk koperasi akan dicabut 7 macam surat izin yang harus dimiliki motoris,” ujarnya kepada wartawan banjarhits (19/8).

Menurut Ichwan, tindakan tersebut juga sekaligus penegasan terhadap isu selama ini walikota Banjarmasin memihak kepada pihak dermaga Menara Pandang sehingga pihak lainnya yakni dermaga Patung Bekantan tersisihkan.

“Jadi hari ini Dishub dan Walikota Banjarmasin juga memperlihatkan kepada masyarakat, yang mana yang tidak mentaati aturan maka akan ditertibkan,” ucapnya.

Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment