Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mencatat terdapat 4.230 pengaduan terkait kejahatan di sektor jasa keuangan selama periode Natal dan Tahun Baru.
Friderica Widyasari Dewi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK mengungkap, jumlah pengaduan itu dihimpun dari data layanan konsumen OJK yang masuk di Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Baca Juga: Pendidikan Mahasiswa Batola di Universitas Al Azhar Dibantu Bank Kalsel
Pada Desember 2024 yang merupakan periode Natal dan Tahun Baru, terdapat 4.230 layanan terkait penipuan, pembobolan rekening, skimming, dan cybercrime,” ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (16/1/2024).
Friderica merinci sektor yang paling banyak diadukan adalah perbankan, yaitu sebanyak 2.840 pengaduan. Diikuti sektor fintech sebanyak 320 pengaduan, lembaga pembiayaan 157 pengaduan, dan pasar modal sebanyak 20 pengaduan.
Sementara itu, Friderica memperkirakan penipuan model fraud eksternal kemungkinan masih akan banyak dilaporan konsumen dan masyarakat pada 2025. Hal itu dikarenakan faktor tingginya penggunaan teknologi dan tantangan masyarakat yang masih perlu diedukasi terkait pentingnya kerahasiaan dan keamanan data.
Baca Juga: Pendidikan Mahasiswa Batola di Universitas Al Azhar Dibantu Bank Kalsel
“Diimbau kepada konsumen dan masyarakat untuk senantiasa memahami dan menerapkan pentingnya menjaga kerahasiaan dan keamanan data-data pribadinya,” tuturnya.
Friderica memprediksi kemungkinan masih terdapat penipuan terkait penawaran investasi pada 2025. Dia bilang penipuan model tersebut akan hadir dengan modus-modus dan jenis yang berbeda karena modus penipuan terus berkembang. Oleh karena itu, masyarakat harus selalu waspada dan memastikan legalitas dan validitas dari setiap penawaran yang ada atau selalu ingat prinsip legal dan logis, serta juga bisa melaporkan ke kontak 157.
Baca Juga: Pendidikan Mahasiswa Batola di Universitas Al Azhar Dibantu Bank Kalsel
Friderica mengatakan jangan mudah percaya dan tergiur dengan penawaran yang disampaikan. Dia menerangkan masyarakat juga harus dapat menilai penawaran yang disampaikan itu wajar atau tidak.
Editor: Afdiannoor Rahmanata
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya