28 Adegan Diperagakan Dalam Reka Ulang Pembunuhan di AKT

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Tewasnya Ahmad Fauzi alias Iyut di  jembatan Antasan Kecil Timur (AKT), Kecamatan Banjarmasin Tengah,  Sabtu (11/12/21) malam sekitar pukul 21.40 Wita lalu, direkonstruksi ulang.  Sebanyak 28 reka adegan kronologis warga Komplek Mahligai, Jalan Sultan Adam Kelurahan Sungai Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara itu dihabisi, Kamis (24/12/2021) pagi.

Sedangkan rekon itu sendiri  dilaksanakan di kantor Mapolsek Banjarmasin Tengah dengan alasan demi keamanan keselamatan pelaku berinisial RD. Tewasnya korban terjadi pada adegan 13 dan 14 saat terjatuh dan diserang, pakai clurit di dada dan kepala serta telinga. Dan pada adegan 18 korban jatuh tergeletak di tanah ditempat kejadian dengan memegang sajam.

Rekon itu juga dihadiri keluarga korban dan pelaku didampingi penasehat hukum dari LBH. Namun sayangnya luput dari perhatian awak media karena digekar secara tertutup oleh penyidik.

Bermula dari kawasan Jalan Antasan Kecil Barat tembusan ke Jalan Pasar Lama Laut. Saat itu korban sedang dibonceng ayahnya H Husni pakai Honda metic, kemudian datang dari belakang pelaku yang dibonceng adiknya berinsial Hen juga pakai sepeda motor.

Karena dikejar korban sempat menyerang Hen saat mendekat dengan pukulan tangan, namun ditangkis Hen. Bahkan sempat ditangkap Hen dan pelaku tangan korban tersebut.   Selanjutnya dengan tangan kanan pelaku mengambil sajam dari balik jaketnya dan  menusukkan satu kali ke arah pinggang bagian sebelah kanan korban.

Selain membawa sajam, pelaku juga membawa clurit di box motor tersebut. Kemudian korban teratuh dari sepeda motor yang ditumpanginya, sedangkan ayahnya kabur dengan menggunakan sepeda motor tersebut. Lalu  pelaku turun dari sepeda motor dan mengambil Clurit di box motor dan kembali menyerang dengan clurit.

Pelaku menghampiri mendekati korban yang dalam keadaan terduduk akibat jatuh dari sepeda motor. Saat korban berbangun sambil memegang sajam jensi pisau, lalu  saling berhadapan dengan pelaku yang memegang clurit.

Selanjutnya pelaku menebaskan kearah korban hingga mengenai pada bagan dada dan bagian kepala sampai ke telinga bagian kanan Pelaku menebaskan lagi hingga mengenai pada bagian pipi kanan korban hingga kepala namun dapat dihindari.

Tak sampai di situ pelaku kembali  ke kepala, namun ditangkis dengan menggunakan kedua tangannya oleh korban. Hingga korban jatuh tergeletak di tanah di tempat kejadian dengan memegang sajam.

Usai menghabisi korban, pelaku mendatangi Hen yang sebelumnya sudah menunggu di atas sepeda motor yang jaraknya sekitar enam meter.  Lalu mereka pulang ke rumah pelaku, selanjutnya dengan tangan kiri terluka berlumuran darah masuk ke dalam rumahnya yang jaraknya sekitar 100 meter dari warung saksi berinisial Fah.

Di dalam rumah pelaku  mengganti bajunya yang berlumuran darah dengan baju yang bersih. Sambil memegang baju yang berlumuran dan mereka pergi ke Jembatan Pasar Lama untuk membuang baju yang berlumuran darah tadi bersama Cluri tersebut ke sungai Martapura tersebut.

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol  Susilo mengatakan, untuk saksi Hen adiknya tersebut tidak ada melakukan penyerangan. Sedangkan pelaku membawa sajam dan Clurit saat menerang korban. Kini pelaku dijerat sesuai pasal 338 Jo 351 ayat 3 KUHP,”pungkasnya.

Penulis: Arsuma

Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment