Syarat Bikin SIM Makin Mudah, Ini Penjelasan Kasatlantas Polresta Banjarmasin

KASAT LANTAS - Kompol M Taufiq Qurahman selaku Kasat Lantas Polresta Banjarmasin. (doc/brt)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.IDBagi pemohon yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), diimbau agar mengurus sendiri. Lantaran, tarif resmi pembuatan SIM baru cukup terjangkau dan mudah.

“Untuk pembuatan SIM A baru biayanya Rp120Ribu dan SIM C baru hanya Rp100 Ribu, namun itu belum termasuk biaya psikologi dan kesehatan,”sebut Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol M Taufiq Qurahman, Jumat (27/10/2023).

Baca Juga: Razia Pekat “Gangster” Polsek Banteng Amankan Dua Remaja Simpan Clurit

Waktu yang diperlukan relatif singkat untuk mengurusnya. Jika berkas pemohon lengkap, dalam waktu 15 menit SIM pemohon sudah selesai diambil. “Jadi tak ada alasan melalui calo, malah rugi karena tambah mahal,” jelasnya.

Taufiq minta agar masyarakat jangan mencari jalan pintas dengan jasa calo. Karena hal-hal seperti itu akan membuat percaloan semakin subur. Hal itu tentu akan membuat rugi berbagai pihak, ditengah upaya pihaknya untuk memberantas praktik percaloan.

Baca Juga: Razia Pekat “Gangster” Polsek Banteng Amankan Dua Remaja Simpan Clurit

“Kalo pakai calo ketika mengurus pelayanan di kepolisian bisa menimbulkan praktik pungli. Jadi kepada masyarakat agar mengikuti prosedur saat ujian dan praktik lapangan dan datang sendiri ke pelayanan SIM,”ingat Taufiq.

Kasat Lantas ini pun berharap masyarakat dapat memberikan informasi kepada pihaknya, jika ada calo SIM yang menawarkan jasa. Meski untuk mempermudah pengurusan SIM dengan tarif mahal.

Baca Juga: Razia Pekat “Gangster” Polsek Banteng Amankan Dua Remaja Simpan Clurit

“Jangan takut, identitas pelapor akan kita jaga kerahasiaannya. Pasti kita sikat, kita tidak main-main terhadap calo SIM tersebut ,” pungkas Taufiq.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Geger ! Seorang Wanita Terjun ke Sungai dari Jembatan Basirih, Diduga Tenggelam

Ini kata Saksi, Saat Diblokir Rekening TPPU Aliran Bisnis Narkotika ‘Babah’ Sisa Rp200 ribu

Kapolresta Banjarmasin Terima Penghargaan Prestasi Zona Hijau dengan Nilai 89,25