Polsek Bantim Ciduk Wanita dan Dua Pria Bawa Sajam

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Seorang wanita bernama Siti Maulida (24)  kedapatan saat membawa senjata tajam (sajam), Kamis  (28/11/2019) sekitar pukul 21.00 Wita.  Dia diciduk di Jalan Manggis atau tepatnya di depan Pasar Batuah Banjarmasin  Timur (Bantim).

Warga Komplek Lutfia Kelurahan Sungai Sipai Kabupaten Banjar itu dijebloskan ke dalam sel Polsek Bantim guna mempertanggungjawabkan
perbuatannya. Karena tidak punya izin menguasai sajam tersebut.

Sajam  itu bersarung lilitan kertas yang dilakban ditemukan didalam tas sandang yang dibawa pelaku. Pihak polisi pun kaget perempuan itu menyimpan sajam untuk tujuan  apa.

Besoknya pada Jumat  (19/11/2019) pihak Polsek Bantim juga menciduk M Syuhada Teddy (30) di kawasan Jalan Banua Anyar. Dari pelaku polisi menyita sajam jenis samurai lengkap dengan sarungnya. Sajam tersebut diselipkan di bagian belakang celana pelaku dan ditutup dengan kaos.

Hanya berselang sehari, polisi  kembali mengamankan seorang pria yang membawa sajam jenis pisau di kawasan Jalan Veteran Simpang Pengambangan Gang Ubah Bantim.

Ketika ditangkap, pelaku sempat membuang sajam itu, namun beruntung polisi melihat dan  memergoki tindakan pelaku.

Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol HM Uskiansyah melalui Kanit Reskrim, Iptu H Timur Yono Minggu (1/12/2019) sore mengatakan, razia itu dilaskanakan selama tiga hari berturut-turut.”Hal itu guna memberantas dan menekan angka kriminalitas di jalanan, makanya gencar melakukan Operasi cipta kondisi (Cipkon),”terangnya.

Kanit Reskrim ini menegaskan  gencarnya Cipkon yang dilakukan pihaknya merupakan instruksi dari pimpinan. Tujuannya agar  perkelahian, pembunuhan maupun tindak kekerasan lain tidak terjadi, khususnya di kawasan Bantim.

“Kita terus giatkan sebagaimana instruksi dari pimpinan, baik itu siang maupun malam hari,” tegas Timur Yono saat ditemui sore itu. Ia mengimbau warga untuk tidak membawa sajam, baik untuk alasan menjaga diri atau alasan apapun.

“Kita sudah sering  mengimbau kepada masyarakat, tapi kalau masih nekat membawa sajam, maka  kami jika bertindak tegas. Kini  seluruh pelaku  dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 Tentang tanpa hak membawa senjata,”pungkasnya.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment