Banjarmasin, BARITO – Seorang wanita bernama Siti Maulida (24) kedapatan saat membawa senjata tajam (sajam), Kamis (28/11/2019) sekitar pukul 21.00 Wita. Dia diciduk di Jalan Manggis atau tepatnya di depan Pasar Batuah Banjarmasin Timur (Bantim).
Warga Komplek Lutfia Kelurahan Sungai Sipai Kabupaten Banjar itu dijebloskan ke dalam sel Polsek Bantim guna mempertanggungjawabkan
perbuatannya. Karena tidak punya izin menguasai sajam tersebut.
Sajam itu bersarung lilitan kertas yang dilakban ditemukan didalam tas sandang yang dibawa pelaku. Pihak polisi pun kaget perempuan itu menyimpan sajam untuk tujuan apa.
Besoknya pada Jumat (19/11/2019) pihak Polsek Bantim juga menciduk M Syuhada Teddy (30) di kawasan Jalan Banua Anyar. Dari pelaku polisi menyita sajam jenis samurai lengkap dengan sarungnya. Sajam tersebut diselipkan di bagian belakang celana pelaku dan ditutup dengan kaos.
Hanya berselang sehari, polisi kembali mengamankan seorang pria yang membawa sajam jenis pisau di kawasan Jalan Veteran Simpang Pengambangan Gang Ubah Bantim.
Ketika ditangkap, pelaku sempat membuang sajam itu, namun beruntung polisi melihat dan memergoki tindakan pelaku.
Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol HM Uskiansyah melalui Kanit Reskrim, Iptu H Timur Yono Minggu (1/12/2019) sore mengatakan, razia itu dilaskanakan selama tiga hari berturut-turut.”Hal itu guna memberantas dan menekan angka kriminalitas di jalanan, makanya gencar melakukan Operasi cipta kondisi (Cipkon),”terangnya.
Kanit Reskrim ini menegaskan gencarnya Cipkon yang dilakukan pihaknya merupakan instruksi dari pimpinan. Tujuannya agar perkelahian, pembunuhan maupun tindak kekerasan lain tidak terjadi, khususnya di kawasan Bantim.
“Kita terus giatkan sebagaimana instruksi dari pimpinan, baik itu siang maupun malam hari,” tegas Timur Yono saat ditemui sore itu. Ia mengimbau warga untuk tidak membawa sajam, baik untuk alasan menjaga diri atau alasan apapun.
“Kita sudah sering mengimbau kepada masyarakat, tapi kalau masih nekat membawa sajam, maka kami jika bertindak tegas. Kini seluruh pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 Tentang tanpa hak membawa senjata,”pungkasnya.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius