Yani Helmi kembali Sosialisasikan Perda Retribusi Jasa Usaha

by admin
0 comment 2 minutes read

Batulicin, BARITO – Muhammad Yani Helmi anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan membidangi ekonomi dan keuangan, kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Sosialisasi Perda tersebut dilaksanakan Yani Helmi bertempat di Balai Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (12/4/2021).

Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Perda, yaitu Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalsel Muhammad Fadli dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelabuhan Perikanan Batulicin Akhmad Syarwani serta diikuti sejumlah warga setempat.

Politisi Golkar karib disapa Paman Yani mengatakan bahwa sebuah peraturan dibuat oleh pemerintah untuk kebaikan dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Termasuk juga ketika dibentuknya Perda Kalsel Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha.

“Hari ini kita menyosialisasikan Perda tentang Retribusi Jasa Usaha di Kalimantan Selatan agar masyarakat mengetahui dan memahami peraturan tersebut,” kata Yani Helmi.

Yani Helmi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda ini yang keempat kalinya dan berharap agar pemahaman terkait Perda Retribusi Jasa Usaha ini dapat dipahami secara merata oleh pegiat perekonomian khususnya di sektor kelautan dan perikanan.

Sementara itu Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalsel Muhammad Fadli memberikan apresiasi kepada Paman Yani selaku wakil rakyat yang telah turut serta menyosialisasikan Perda tentang Retribusi Jasa Usaha. Dirinya
berharap pegiat di sektor kelautan dan perikanan untuk menaati dan mematuhi aturan-aturan yang ada didalam Perda tersebut.

“Hal ini tentu dalam rangka membangkitkan perekonomian di Banua, khususnya di sektor perikanan dan kelautan,” jelasnya.

Sedangkan Plt Kepala Pelabuhan Perikanan Batulicin Akhmad Syarwani mengatakan untuk giat Pelabuhan Perikanan Batulicin tentu tidak terlepas dari masyarakat setempat yang menjadi sasaran kegiatan sosper karena pegiat disini sangat bersentuhan dengan pelabuhan perikanan Batulicin.

“Mereka banyak membeli ikan, baik sebagai pengecer, pengumpul maupun distribusi khususnya untuk pasar-pasar lokal, sehingga mereka bersentuhan dengan aturan-aturan di dalam giat transaksi untuk mendapatkan hasil perikanan di pelabuhan Batulicin agar terjalin kerjasama yang baik untuk giat ekonomi yang lebih maju,” pungkasnya.

Rilis/Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment