Yakin Tidak Terbukti,  PPK WC Sehat Minta Dibebaskan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dalam pledoi yang dibacakan penasehat hukumnya, Ratna Kumala Handayani Noor, ST. ME selaku PPK  pada proyek pembangunan WC Sehat di Kabupaten HSU meminta agar majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan dan tuntutan jaksa.

Permintaan tersebut menurut penasehat hukum terdakwa Yadi Rahmadi SH MH tidaklah berlebihan, sebab fakta hukum di persidangan telah jelas kalau kliennya tidak terbukti secara hukum terhadap proyek pembangunan WC Sehat tersebut.

Ini ujar Yadi bisa dilihat dari keterangan beberapa saksi antara lain Nurlina, H.A Baihaki, Ahmad Samada,  Irwan, dan Ahmad Rasidi.

“Semua mengatakan tidak pernah berhubungan dan berkomunikasi dengan Ratna terkait pembangunan WC sehat,” ujar Yadi sebelum sidang dengan agenda pembacaan replik oleh jaksa, Jumat (10/9).

Seperti salah satunya keterangan Ahmad Samada. Pada keterangannya dibawah sumpah, saksi mengatakan tidak pernah berkomunikasi dengan terdakwa menyangkut pembangunan WC Sehat tahun 2019.

Menurut saksi dia lebih banyak berkomunikasi dengan almarhum H Jaini sebagai PPTK semasa hidup.

Demikian pula dengan Akmad Baihaki tidak kenal dengan terdakwa . Selama menangani proyek WC Sehat, dia tutur saksi hanya berhubungan dengan  Ahmad Samada, Abdul Mujib, Irwan, dan Nurlina sebagai Wakil Direktur CV Nusa Indah.

Dan sebagai Wakil Direktur CV Nusa Indah, Nurlinapun dalam keterangannya lanjut Nuryadi mengatakan tidak pernah berkomunikasi dengan terdakwa sebab saksi menyadari proyek  dijalankan oleh Ahmad Samada dengan meminjam secara lisan CV Nusa Indah.

“Nah mendengar keterangan para saksi tidak ada satupun yang dapat membuktikan bahwa terdakwa dalam perkara ini telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair jaksa. Oleh sebab itu sekali lagi kami tetap meminta agar Ratna dibebaskan,” cetus Yadi.

Yadi juga mengingatkan bahwa sangat jelas JPU pada persidangan  9 Agustus 2021 lalu, dihadapan majelis hakim menyatakan kalau saksi Ahmad  Baihaki akan mengembalikan kerugian keuangan negara seluruhnya sebesar Rp245.166.000.

“Pernyataan ini kan sangat jelas kalau Ahmad Baihaki telah mengakui perbuatannya,” ujar Yadi seraya berharap majelis hakim akan bisa bersikap adil dalam memutuskan kliennya.

Diketahui JPU M Fadly Alby yang juga Pidsus Kajari HSU dihadapan majelis hakim yang diketuai Sutisna Sarasti SH MH, Senin (23/8) lalu telah menuntut kedua terdakwa proyek WC Sehat  masing-masing selama 5 tahun penjara.

Tak hanya itu kedua terdakwa yakni Ratna Kumala Handayani Noor, ST. ME selaku PPK  pada Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Kabupaten HSU serta  Ahmad Fauzian selaku Direktur CV Nusa Indah selaku pelaksanaan pembuatan wc sehat juga didenda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara

Selain itu masing-masing juga dihukum untuk membayar uang pengganti  sebesar Rp245 juta atau kurungan badan selama 6 bulan.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment