Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Manulang SH akhirnya menuntut terdakwa Wiwit Jatmiko dengan pidana penjara selama 4 bulan dan denda sebesar Rp1 juta subsider 2 bulan kurungan.
Wiwit dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Tuntutan dibacakan jaksa dari Kejati Kalsel tersebut pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin, dihadapan majelis hakim yang diketuai Irfanur Hakim SH, Senin (16/6).
Atas tuntutan tersebut, nahkoda kapal KMN. Mina Pangestu itu nampak meminta keringan hukuman kepada majelis hakim.
Irfanur Hakim mengatakan akan mempertimbangkan permintaan terdakwa seraya kembali menjadwalkan sidang selanjut pada Senin akan datang.
Diketahui, Wiwit diseret kemeja hijau karena telah melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap jenis cantrang di Perairan Timur Laut Pulau Sebuku, Kecamatan Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru, Kalsel pada 22 April 2025 sekitar pukul 18.45 Wita.
Petugas Ditpolairud Polda Kalsel yang sedang patroli, yakni Muhammad Nizar SH, Wili Dekatama Ramoon SH, dan Muhammad Al’ansyar, mendapati kapal tersebut sedang beroperasi dengan alat tangkap yang dilarang. Dari hasil pemeriksaan, diketahui kapal tersebut membawa sekitar 2,4 ton ikan hasil tangkapan cantrang, seperti ikan abangan, telo, pete-pete, dan munir.
Dalam sidang, JPU menjelaskan secara rinci proses penangkapan yang dilakukan terdakwa, termasuk penggunaan mesin gardan truk PS 120 untuk menarik jaring cantrang, serta pengoperasian alat tangkap yang dinilai merusak lingkungan laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan.
Penggunaan cantrang sendiri telah dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 36 Tahun 2023 karena dinilai berdampak buruk terhadap ekosistem perikanan, menghasilkan tangkapan sampingan yang tinggi akibat selektivitas rendah, serta berpotensi memicu konflik antarnelayan.
“Perbuatan terdakwa telah mengancam kelestarian lingkungan laut dan merugikan nelayan kecil,” tegas JPU Manulang dalam tuntutannya.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya