Warga Banjarmasin Diwajibkan Pakai Masker Saat Keluar Rumah

PAKAI MASKER - Pengguna jalan A Yani Banjarmasin terlihat memakai masker saat keluar rumah, Selasa (17/11/2020). (Foto : iman satria/brt)

Banjarmasin, BARITO – Pemerintah Kota Banjarmasin mewajibkan masyarakat menggunakan masker ketika keluar rumah, bagi mereka yang melanggar akan dikenakan teguran dan sanksi sosial

Bahkan Pemko Banjarmasin mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 60 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum protokol kesehatan

Gencarnya sosialisasi dari pemko membuat kesadaran tinggi bagi warga Banjarmasin, hampir jarang terlihat pengguna jalan tidak menggunakan masker saat keluar rumah

Related posts

Pansus DPRD Kalsel Sampaikan Rekomendasi, Satgas BBM Diharapkan Tindak Lanjuti Lakukan Pengawasan dan Penindakan

Sebar 100 Tandon dan 21 Tangki Untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih

Pertengahan November Diprediksi Hujan Turun, Menhut Raja Antoni: Jangan Lengah