Wali Kota Ingatkan Warga Taati Perda Ramadan, THM Tidak Boleh Buka

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Rencana revisi Perda Ramadan nomer 4 tahun 2005 dipastikan batal. Sehingga perda agamis untuk mengatur kegiatan selama bulan puasa ini masih berlaku dan bagi yang melanggar akan dikenai berbagai sanksi.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas bila didapati melangar ketentuan perda itu.

Termasuk tempat hiburan malam yang dilarang buka selama ramadan. Kemudian aturan dilarang makan ditempat atau warga hanya boleh take away (bungkus) dibawa pulang. Terkait pasar wadai, boleh mulai buka pukul 15.00 Wita

Baca Juga: Senam Sehat dan Bagi Hadiah Ramaikan HUT ke-51 PAM Bandarmasih

Walikota tak mau tahu, aturan Perda Ramadan itu sudah berjalan hampir 20 tahun dan masyarakat sudah mengetahuinya.

Penerapan perda juga sekaligus menunjukan kearifan lokal dan diharapkan bisa saling menghormati, tidak ada yang membuat viral karena perbedaan pendapat.

“Perda ramadan harus kita taati bersama, semuanya sudah tahu jadi kami tak ingin dalam menegakkan perda ramadan terjadi protes atau perselisihan,” katanya.

ibnu menambahkan, bahwa pihaknya tidak lama lagi akan mensosialisasikan aturan terkait perda Ramadan itu melalui surat edaran. Tidak salahnya informasi aturan selama ramadan ini disampaikan kembali agar warga ingat.

Surat edaran nanti diedarkan jika sudah mendapat persetujuan tandatangan unsur Forkopimda Banjarmasin. Namun, wali memastikan tidak lama lagi akan diedarkan.

Baca Juga: Aliansi BEM Sekalsel Gelar Rakerwil Tahun 2024

Ibnu juga meyakinkan, bahwa dirinya secara isassi sudah memerintahkan Satpol PP Kota Banjarmasin agar rutin melakukan kontrol lapangan, hal itu demi menegakkan perda yang sudah cukup lama dijaga bersama.

“Nanti akan kita sosialisasikan melalui surat edaran, insyallah tidak lama lagi akan kita edarkan. Dan terkait penertiban, kita juga sudah minta Satpol PP,” tutupnya.

Penulis: Hamdani

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment