Walau Bukan Zona PPKM Darurat, Polresta Banjarmasin Sosialisasikan Aturan ke Pelaku Usaha

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Meski Kota Banjarmasin belum termasuk dalam wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, namun langkah antisipasi dan koordinasi dilakukan terus oleh pihak kepolisian.

Salah satu langkah tersebut dengan menggelar rapat terkait penanganan Covid-19 bersama para pelaku usaha di Kota Banjarmasin. Dihadiri puluhan pelaku usaha mereka berharap ada kelonggaran PPKM tersebut, agar usahanya tidak bangkrut.

“Kita lakukan langkah antisipasi apabila nantinya akota Banjarmasin masuk dalam wilayah PPKM darurat,” ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan melalui Wakapolresta AKBP Sabana Atmojo Martosumito.

Hal itu disampaikannya usai memimpin rapat di Rupatama Mapolresta. Kamis (15/7/2021) pagi. Ia juga menyampaikan tata aturan PPKM darurat sesuai mendagri Nomor 20 Tahun 2021.

“Saya harapkan para pelaku usaha mengetahui ruang lingkup sektor usahanya masing-masing yang sesuai aturan tersebut, apabila diterapkan di kota ini, ” jelas Wakapolresta Banjarmasin.

Sabana juga mengimbau agar terus menggalakan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di masing-masing tempat usaha.

“Kita tetap mendukung program pemulihan ekonomi, namun penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) harus tetap dilaksanakan guna menekan bahkan memutus penyebaran virus Covid-19,” ujar Wakapolresta Banjarmasin ini.

Sebelumnya dalam rapat tersebut juga disampaikan pemaparan PPKM darurat oleh Kabag Ops Kompol Irwan Kurniadi.

Adapun aturan bagi pelaku usaha itu yakni, jam buka tutup restoran, Cafe maupun warung serta Tempat hiburan. “Yang penting tegakkan Prokes disiplin dari 5M tersebut “pungkas Irwan Kurniadi.

Penulis : Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment