Wakil Rakyat Minta Masyarakat Stop Sebarluaskan Video dan Foto Dokumentasi Penusukan Siswa di Kalsel

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel Firman Yusi.(foto : ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dokumentasi kasus penusukan siswa di SMA 7 Banjarmasin yang dilakukan oleh ARR (15) kepada teman sekelasnya MRN (15) pada Senin (31/7/2023) lalu, kemudian viral dan beredarluas di masyarakat, jadi keprihatinan Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Firman Yusi.

Kepada wartawan, Firman Yusi menyampaikan imbauannya agar masyarakat Banua tidak menyebarluaskan dokumentasi kejadian kasus penusukan terhadap pelajar tersebut.

Firman Yusi sangat menyayangkan viralnya video maupun foto dokumentasi kejadian tersebut di media sosial (medsos).

Politisi PKS ini menegaskan tidak sepantasnya dokumentasi penusukan tersebut dipublikasikan di dunia maya. Sebab, baik pelaku maupun korban masih merupakan anak di bawah umur.

Menurut Firman, itu sesuai dengan apa yang tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Ancang-Ancang Persiapan Peringatan Hari Jadi Kota Banjarmasin

“Anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban atau saksi, berhak mendapatkan perlindungan khusus dari negara, masyarakat dan keluarga. Salah satu bentuk perlindungan khusus tersebut adalah penghindaran dari publikasi atas identitasnya,” ujar Firman Yusi, Selasa (1/8/2023).

Lanjutnya karena undang-undang yang mengatur, sehingga aksi penyebarluasan dokumentasi dalam bentuk apa pun di media sosial dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk pelanggaran atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut.

“Stop sebarluaskan. Privasi mereka harus dijaga, agar melindungi hak-hak mereka dan mencegah stigmatisasi, trauma, stres, rasa malu, stigma, diskriminasi bahkan ancaman fisik dari lingkungan sekitarnya. Hal ini dapat menghambat proses rehabilitasi, reintegrasi, dan restorasi anak,” imbaunya.

Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk lebih bijak lagi dalam bermedia sosial. Sebab, apabila tidak hati-hati, alih-alih sebagai hiburan, maka media sosial malah dapat menjerumuskan kita pada jeratan kasus hukum apabila dipergunakan secara negatif.

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment