Wakil Rakyat dan Manajemen RSUD Ulin Sosialisasikan Dua Perda

by admin
0 comment 2 minutes read

Kotabaru, BARITOPOST.CO.ID – Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Usaha dan Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin yang tertuang dalam Perda Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2019, Selasa (11/5/2021) siang di sosialisasikan oleh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi bersama Manajemen RSUD Ulin Banjarmasin.

“Alhamdulillah, hari ini manajemen RSUD Ulin Banjarmasin bisa menghadirkan dua narasumber dalam kegiatan kedewanan dalam rangka menjelaskan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Kotabaru tentang dua Perda yaitu Retribusi Jasa Usaha dan Tarif Pelayanan di RSUD Ulin Banjarmasin,” terang Yani Helmi usai kegiatan sosialisasi dua Perda tersebut di Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.

Anggota Komisi II membidangi ekonomi dan keuangan menuturkan dalam pelaksanaan pada kegiatannya tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru sangat memberikan apresiasi.

“Banyak juga yang dipertanyakan oleh masyarakat terkait dua Perda tersebut, termasuk tarif dan jasa layanan kesehatan di RSUD Ulin Banjarmasin, ini saya suka. Dimana semakin banyak bertanya maka dipastikan akan memahami inti dari perda yang telah disampaikan,” paparnya.

Politisi Golkar yang mewakili daerah pemilihan VI meliputi Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu, karib disapa Paman Yani mengharapkan dengan dihadirkannya kegiatan sosialisasi dua Perda yang berlangsung selama tiga hari berturut-turut, dari tanggal 9 sampai 11 Mei di Desa Stagen tersebut mampu menjadi jembatan informasi lanjutan bagi masyarakat lainnya.

“Sosialisasi ini sangat bagus sekali dilaksanakan terkhusus bagi masyarakat di Kalsel tepatnya di Kabupaten Kotabaru sendiri,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Seksi Pelayanan Medik RSUD Ulin Banjarmasin Muhammad Aini mengatakan sangat berterima kasih karena telah diberikan kesempatan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait jasa dan tarif pada pelayanan kesehatan di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

“Terima kasih telah diberikan kesempatan oleh anggota Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi untuk mensosialisasikan Perda terkait produk hukum dari RSUD Ulin Banjarmasin tentang jasa layanan dan tarif kesehatan,” ungkapnya.

Aini menyebutkan manfaat yang didapatkan apabila masyarakat telah mengetahui sepenuhnya tentang Perda ini, maka pihaknya secara otomatis akan memberikan pelayanan terbaik di RSUD Ulin Banjarmasin secara maksimal.

“Mengingat produk hukum yang dimiliki telah sesuai. Dimana hal ini bertujuan agar pelayanan bisa berkesinambungan. Tentu transparansi kepada masyarakat menjadi skala prioritas,” pungkasnya.

Rilis/Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment