Jakarta, BARITO – Wacana Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengkaji terkait penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (koruptor) direspon positif dan mendapat dukungan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) H Firly Bahuri, Jumat (29/10/2021)
Disampaikan wacana tersebut cukup beralasan .
Hal ini karena sudah dilakukan berbagai upaya yang telah dilakukan untuk menghentikan perilaku koruptif.
Diawali pendidikan masyarakat untuk memberikan kesadaran atas dampak buruk korupsi sehingga membangun karakter yang berintegritas serta menimbulkan budaya antikorupsi.
KPK pun melakukan pencegahan untuk memperbaiki sistem agar tidak ada peluang dan peluang korupsi.
Upaya tegas dan keras dengan penindakan juga dilakukan dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh aset para pelaku korupsi untuk menimbulkan orang takut melakukan korupsi.
Tapi korupsi dan perilaku koruptif pun belum bisa dihentikan, KPK menyambut baik dengan adanya gagasan Jaksa Agung RI tentang rencana penilaian hukuman mati bagi pelaku korupsi, perlu didukung karena ancaman hukuman mati hanya diatur dalam pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tipikor.
Perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam pasal 2 ayat 1 Undang Undang Tipikor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rls)