Viral Oknum Polisi Aniaya ART Lansia di Kalsel, Kini Ditetapkan sebagai Tersangka

LUKA DAHI-Akibat aksi barbar oknum Polsek Banjarmasin Timur berinisial Bripka JD,  korban ART lansia MW mengalami luka di dahi,  Senin (1/5'2023) pagi, di tempat berbeda oknum juha sudah ditahan.  (foto:ist)

Banjarmasin,  BARITOPOST.CO.ID – Seorang oknum polisi dari Polsek Banjarmasin Timur berinisial JD ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap MW (63) wanita lansia Asisten Rumah Tangga (ART) nya  Senin (1/5/2023) pagi sekitar pukul 11.00 Wita.

Pelaku menganiaya dahi korban dengan menggilas ke tanah di rumahnya di Km 14 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.

Peristiwa ini viral dan beredar di media sosial.

Diduga peristiwa itu terjadi karena oknum ini marah besar sebab gembok pagar yang tinggi di rumahnya tidak dikunci atau tutup rapat. Korban diludahi dan saat mencoba menjawab malah ditarik kerudungnya ke luar rumah hingga  wajahnya digesekkan ke tanah.

Akibatnya dahi korban luka dan esok harinya Selasa dilaporkan kasus barbar oknum ini ke Polsek Gambut. Pelaku pun langsung dijemput hingga dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Calo Komersil di Salah Satu Bank Plat Merah Dituntut 5 Tahun

Korban sendiri bekerja hanya setengah hari atau tidak menginap di rumah pelaku.  Tugas MW hanya memasak,  cuci dan bersih-bersih.  Namun hanya gegara pagar tidak digembok penganiayaan itu terjadi. “Ibu saya tiap hari bolak-balik ke rumah itu karena dekat dengan rumah kami, “sebut Kusumawati anak korban.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Martosumito melalui medsos Mitra TNI/Polri menyatakan,  pihaknya langsung mengambil tindakan yakni,  menonjobkan oknum tersebut dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Gambut.

“Kami sudah turunkan Propam Polresta Banjarmasin untuk melakukan pemeriksaan dan memproses pelanggaran yang dilakukan Bripka JD, ” terangnya melalui media Humas Polresta Banjarmasin, Rabu (3/5/2023).

Selain pemeriksaan itu ujar Kapolresta Banjarmasin nanti akan ada proses hukum secara internal terhadap Bripka JD.

“Yang bersangkutan sudah kita nonjobkan dan masuk tahanan Mapolresta Banjarmasin dan Sidang kode etik akan berjalan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan Bripka JD, ” sebutnya.

Sabana juga menegaskan tidak akan mengintervensi pihak Polsek Gambut (Polres Banjar) dalam menangani kasus tersebut.

Bahkan ia juga berinisiatif datang ke rumah korban dan meminta maaf atas perbuatan personelnya itu.

Dalam kesempatan itu orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin juga memberikan tali asih dan akan menjamin perlindungan hukum dan memantau terkait kesehatan MW.

Baca Juga: Saat Mencuri di Brigjen Hasan Basri Banjarmasin Dipergoki Korbannya

“Atas nama pribadi dan instansi saya memohon maaf. Permintaan maaf ini tidak ada maksud untuk menghentikan kasus. Saya tegaskan kasusnya tetap jalan,” ucap Kapolresta Banjarmasin.

Ia pun meminta kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika ditemukan adanya anggota Polri yang bertindak semena-mena.

“Ini agar dapat segera ditindaklanjuti. Hal itu demi mewujudkan Polri yang Presisi dan Humanis seperti yang dicontohkan Kapolri dan Kapolda Kalsel, ” tutup Kapolresta Banjarmasin.

Sementara Kapolsek Gambut  Iptu H Ruspandi membenarkan laporan tersebut dan kini oknum tersebut ditetapkan menjadi tersangka. “Sudah dilakukan penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka, “pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Sekda Roy Rizali wakili Gubernur Sampaikan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Direktur KAKI Kalsel Apresiasi Ditreskrimsus Polda Kalsel yang Terus Proses Laporan Dugaan Manipulasi Ijazah Palsu

Posting Berita Hoax Beras Beracun, Warga Tanah Bumbu Kena UU ITE