Ungkap Bandar Besar Jaringan Malaysia, Polda Kalsel Sita 32,6 Kg Sabu dan Ribuan Butir XTC 

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – JAJARAN Direktorat Reserse dan Narkoba ( Ditresnarkoba) Polda Kalsel mengawali tahun 2020 dengan menoreh prestasi gemilang setelah berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan Malaysia, Sumatera, Jawa Timur dan Kalimantan. Tak tanggung tanggung barang bukti yang disita jajaran Subditresbarkoba Polda Kalsel sebanyak32.615,48 gram atau 32,6 kilogram sabu serta ribuan butir pil ekstasi dalam sebuah penggeledahan di sebuah rumah Jalan Rawa Sari VII Blok D No 4 A RT 054 RW 05 Kel Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah. , Sabtu (18/1/2020) siang sekitar puk 14.45 Wita. Direktur Ditresnarkoba Polda Kombes Pol Wisnu Widarto mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus besar narkoba ini menyusul diringkusnya pengendali sabu jaringan Malaysia di Kalsel berinisial SAZA alias Habibi (28) oleh jajaran Subdit ll Narkoba Ditresnarkoba Polda Kalsel yang berhasil meringkus pelaku berinisial

SAZA atau HBB (28) dengan barang bukti di dua tempat kejadian perkara (TKP).

Awalnya pihak kepolisian mendapati pelaku lulusan D3 perawat itu akan melakukan transaksi di TKP satu di pinggir Jalan Pembangunan I Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat. Setelah dicegat dan digeledah ditemukan Barang bukti sebanyak

15 paket Sabu dengan berat kotor 1,540 Gram dan barang bukti lainnya termasuk sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah DA 6715 ACA beserta STNK.

Penasaran dengam banyaknya barbuk tersebut, polisi membawa tersangka ke rumah kontrakannya di TKP 2, Jalan Rawa Sari VII Blok D No 4 A RT 054 RW 05 Kel Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Di TKP kedua ini berhasil disita sabu seberat 26,3 kilogram, 19.900 butir sabu jenis Yaba dengan berat 2,1 kilogram atau 2.100,16 gram, 600 butir kapsul ekstasi atau setara 228 gram, 9.143 butir atau 3.482,33 gram, dan serbu ekstasi dengan berat bersih 505 gram.

Tersangka yang juga warga Komplek Keruing Gang Kenanga 2 No 32 Kel Semangat Dalam Kecamatan Alalak Kabupaten Batola dan Desa Sungai Riam Rt 016 Rw 007 Kelurahan Sungai Riam Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut. (sesuai KTP), memiliki jaringan sindikatnya yamg sudah kabur duluan bernama

Hardi Rajiman.

“Saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan narkotika jenis Sabu terbungkus kantong plastik di tangan tersangka dan ditindak lanjuti pengembangan di rumah kontrakan terlapor di TKP ll dan menemukan sabu dan ektasi seluruhnya. Dari dua TKP ditemukan barang bukti sebanyak 32.615,48 Gram, “ujar Kombes Pol Wisnu Widarto dalam Press Release kepada wartawan yang dihadiri Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani dan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor , Senin (20/1/2020) pagi .

Narkotika tersebut menurut keterangan tersangka diperoleh dari orang yang biasa dipanggil Amang Abul melalui komunikasi via BBM. Selanjutnya tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses selanjutnya

“Kini HBB dijerat sesuai Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 (2) Subs Pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “tegasnya .

Keberhasilan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel sendiri dalam menangkap sang bandar besar tak lepas dari kesabaran serta perencanaan dan kerja sama dengan jajaran Polres selama 2 tahun . Dimana dalam kurun waktu itu sejumlah pemain yang dikendalikan Habibi berhasil dicokok satu persatu . Misalnya 27 Desember 2018, Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mencokok tersangka Muhammad Ervan Rezain dkk alias Kembar . Kemudian pada 24 Januari 2019, polisi berhasil mengungkap sebanyak 1,5 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 2.400 butir dari tersangka Rifqi Rahmadhani

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment