Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Terdakwa perkara dugaan korupsi PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADL) Perseroda Kabupaten Balangan, Yusri, membantah keras tuduhan jaksa terkait penerimaan uang dalam perkara pembelian lahan.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Yusri menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang dalam jumlah sebagaimana yang didakwakan.
Penasihat Hukum Yusri dari BRLF, Adv. Herman Felani SH MH CLA, meminta majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH untuk membebaskan kliennya dari seluruh tuntutan pidana.
Menurut tim penasihat hukum, tuntutan jaksa tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Karena itu, seluruh keterangan saksi, ahli maupun terdakwa dinilai harus menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana Yusri.
Dalam pledoi pribadinya, Yusri secara khusus membantah tudingan telah menerima uang dalam jumlah besar.
“Tidak benar apa yang dituduhkan kepada saya. Mana mungkin saya menerima uang sebanyak itu. Uang yang saya terima tidak lebih dan tidak kurang dari Rp25 juta,” demikian inti pembelaan Yusri.
Yusri juga menyatakan dirinya hanya berstatus sebagai pegawai umum perwakilan dan bukan pihak yang memiliki kewenangan utama dalam pengambilan keputusan terkait transaksi lahan tersebut.
Ia mengaku perkara tersebut berdampak besar terhadap keluarganya. Yusri menyebut memiliki istri, empat anak dan dua cucu yang sejak bayi tinggal bersamanya.
“Saya merasa menjadi korban dari keadaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yusri dengan hukuman enam tahun penjara. Selain itu, Yusri dituntut membayar denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp130 juta.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa meminta diganti dengan pidana badan selama tiga tahun.
Dalam persidangan yang sama, terdakwa Muslim Ngaedowi juga menyampaikan nota pembelaan melalui penasihat hukumnya, Sri Handayani SH MH.
Sikap Muslim berbeda dengan Yusri. Muslim tidak meminta dibebaskan, melainkan memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.
Sri Handayani menyebut kliennya hanya menjalankan tugas administratif sebagai Kepala Departemen Keuangan PT ADL dan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, memberikan persetujuan maupun menikmati hasil dari perbuatan yang didakwakan.
“Berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan terdakwa selama persidangan, pihaknya menilai Muslim tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan, menyetujui maupun menikmati hasil dari perbuatan yang didakwakan,” kata Handayani.
Menurutnya, Muslim juga hanya menjalankan perintah atasan dan tidak memiliki kewenangan dalam penggunaan dana. Selain itu, Muslim disebut tidak menikmati hasil perkara.
Tim penasihat hukum turut menyampaikan sejumlah alasan yang meringankan, di antaranya Muslim belum pernah dihukum, berkelakuan baik selama persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga.
“Bila Majelis berpendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan tersebut,” ucap Handayani.
Muslim sebelumnya dituntut tiga tahun penjara, denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp77 juta. Apabila tidak dibayarkan, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pembelian sejumlah lahan untuk PT ADL Perseroda Kabupaten Balangan.
Dalam dakwaan, Muslim disebut terlibat dalam pembelian tanah di Desa Muara Pitak, Kecamatan Paringin Selatan, bersama terpidana M Reza Apriansyah.
Tanah tersebut dibeli dengan harga Rp220 juta. Namun, dalam administrasi perusahaan, nilai pembelian tercatat sebesar Rp350 juta.
Pemilik tanah, Mahdianoor, sebelumnya mempertanyakan perbedaan tersebut karena mengaku hanya menerima Rp220 juta. Muslim disebut menjelaskan selisih nilai sebagai kebutuhan administrasi.
Sementara Yusri didakwa terkait pembelian lahan seluas sekitar 3,1 hektare di Batumandi.
Perkara bermula ketika Reza Apriansyah menghubungi Pembakal Sudi pada 2023 untuk mencarikan lahan. Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada Yusri.
Yusri selanjutnya menemukan tanah milik Ahmad Bahtiar yang ditawarkan sekitar Rp275 juta. Namun dalam proses transaksi, nilai lahan tersebut disebut melonjak hingga lebih dari Rp1,8 miliar.
Jaksa menduga perbedaan nilai transaksi tersebut menjadi salah satu penyebab timbulnya kerugian keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Perkara dugaan korupsi di tubuh PT ADL Perseroda ini sebelumnya juga menyeret mantan Direktur PT ADL, M Reza Apriansyah, yang perkaranya telah diputus pengadilan.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post