Tunjangan Guru Madrasah Non PNS Tetap Dibayarkan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sejak pertengahan Maret 2020, Kemenag memberlakukan Teaching From Home (TFH) atau belajar dari rumah bagi lembaga pendidikan agama, termasuk madrasah. Kebijakan ini diambil sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Kepala Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Selatan, H Noor Fahmi mengutip pernyataan Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin, bahwa penerapan sistem TFH tidak mengganggu pembayaran tunjangan bagi guru madrasah, utamanya guru Non PNS. “Selama masih berlangsung masa darurat Covid-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah Non PNS tetap dibayarkan,” terangnya, Minggu (19/04).

Menurut Fahmi, ada tiga kategori tunjangan guru bukan PNS. Pertama, guru Non PNS yang sudah sertifikasi dan juga sudah inpassing. Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS.

Kedua, guru Non PNS yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp1,5juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar.

Ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp250ribu per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS.

Fahmi juga menyebut, Dana BOS Madrasah dan BOP RA juga boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di rumah.

Hal itu antara lain berupa: penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan madrasah yang memakai fixed-modem atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh. Termasuk juga untuk pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk kuota internet) berupa USB Modem atau paket data yang diperuntukkan bagi guru dengan dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan.

“Boleh juga untuk pembelian/sewa mobile modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan,” urai Plt Dirjen Pendidikan Islam ini.

“Juga pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah,” tandasnya.

Rilis/Salman

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment