Desa Pematang Panjang Tanggap Covid-19, Fungsikan Poskesdes dan Sekolah Untuk Isolasi

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Banjar,  BARITO – Pemerintah Desa Pematang Panjang, Kecamatan Sungai Tabuk,  Kabupaten Banjar melakukan berbagai upaya memerangi wabah Corona(Covid -19).

Salah satu upaya pemerintah desa dalam perannya sebagai Desa Tanggap Covid-19 adalah menyulap ruang poli desa (polides)  menjadi ruang isolasi yang selalu dijaga kebersihannya.

Kepala Desa Pematang Panjang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Masran ,mengungkapkan sejak awal ditetapkannya status tanggap darurat Covid-19, pihaknya melakukan upaya-upaya penanganan untuk mencegah penularan virus tersebut.

“Misalnya memberikan sosialisasi, untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang penyebaran dan gejala tertularnya Covid -19. Kami juga memasang spanduk-spanduk di beberapa titik. Dilanjutkan dengan penyemprotan disinfektan yang telah dua kali dilaksanakan serta pembagian masker kepada warga secara gratis. Ada juga penyediaan ruang isolasi,” ujarnya,Minggu (19/4/2020 ).

Masran juga menjamin bahwa pemerintah desa siap mengantisipasi jika terjadi kekurangan ruang isolasi .

Menurutnya, telah siap ruang tambahan untuk isolasi misalnya bangunan sekolah PAUD yang tidak terpakai dapat dialihfungsi sebagai ruang isolasi.

Selain itu, upaya lainnya adalah menanamkan kebiasaan hidup bersih dan sehat melalui gerakan cuci tangan dengan air mengalir dengan menggunakan sabun.

Desa dengan luas 1.004,5 ha dengan  jumlah penduduk 2.531 jiwa itu juga telah melengkapi sarana prasarana berupa tempat cuci tangan, sabun cair dan tisu kering di beberapa fasilitas umum dan kantor.

Masran menambahkan, pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan melibatkan seluruh unsur,  baik masyarakat,  tim penggerak PKK, pendamping lokal desa,  bidan desa,  camat, babinsa dan babinkamtibmas.

“Sehubungan dengan mewabahnya virus Corona, kami atas nama Pemerintahan Desa Pematang Panjang siap melakukan pencegahan dengan beberapa langkah. Apalagi menjelang Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri ini, maka kita bersama warga harus cepat tanggap dengan mematuhi himbauan pemerintah agar dapat beribadah dengan tenang, dapat bekerja kembali dalam kondisi  sehat dan aman, ” ujarnya.

Masran mengungkapkan bahwa pemerintah desa tidak henti-hentinya menyerukan masyarakat agar untuk sementara tidak bepergian jauh atau mudik.

“Karena dikhawatirkan masih merebaknya penyebaran virua Corona. Sayangi diri, anak istri, keluarga sekitar, sayangi masyarakat Indonesia dan cintai Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Semoga virus cepat berlalu dengan kedisiplinan kita mematuhi himbauan pemerintah agar dapat segera memutus rantai penularan, ” harapnya.

Pencegahan  Covid-19

Secara terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Selatan,  Zulkipli menuturkan, Gubernur Kalimantan Selatan,  H Sahbirin Noor telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 412/1107-PEM/DPMD tentang Penggunaan  Dana Desa Dalam Rangka Tanggap Darurat Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)  di Provinsi Kalimantan Selatan tertanggal 23 Maret 2020.

Surat edaran kepada bupati se-Kalsel itu diantaranya menekankan tentang pentingnya meningkatkan pola hidup bersih dan sehat.

“Kita telah bergerak untuk menangani penyebaran Covid -19 ini.  Dalam surat edaran tersebut,  dinyatakan bahwa kepada pemerintahan desa di seluruh Kalimantan Selatan, dapat membiayai Program Pencegahan Penyebaran Covid- 19 (Virus Corona) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 khususnya dalam pasal 11 ayat 1 huruf (b),  yaitu hal – hal yang berkaitan dengan Peningkatan Pola Hidup Bersih dan Sehat,” ujarnya, Minggu (19/4/2020).

Selanjutnya, Tenaga Pendamping Profesional  segera membantu serta memfasilitasi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk melakukan langkah-Iangkah persiapan dalam upaya pencegahan Covid -19 .

Meliputi penyuluhan kesehatan, sosialisasi hIdup sehat, dan untuk pembelian sarana dan bahan sterilisasi pemukiman, tempat ibadah dan tempat umum lainnya berupa disinfektan, serta berbagai informasi yang terkait dengan pencegahan Corona.

Zulkipli mengungkapkan, pihaknya telah menindaklanjuti edaran Gubernur Kalsel tersebut melalui Surat Nomor: 412/1117-PEM/DPMD/2020 tertanggal 26 Maret 2020.

Surat tersebut ditujukan kepada kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa serta tenaga pendamping profesional  di Kabupaten  se-Kalsel .

Salah satu poin dalam surat tersebut, menyampaikan bahwa dalam rangka pencegahan dan penanganan  penyebaran Covid-19, desa agar membentuk Desa Tanggap Covid-19. Selain itu, tukasnya, pemerintah desa dan masyarakat dalam kegiatannya juga diingatkan untuk menerapkan social distancing atau jaga jarak.

Penulis: Cynthia

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment