Transaksi Rp 100 Ribu Keatas Dikenakan Biaya MDR QRIS 0,3%

by adm
0 comment 2 minutes read
Mulai 1 Juli 2023, MDR QRIS kembali dikenakan untuk UMI dengan tarif sebesar 0,3%

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Wahyu Pratomo, menyampaikan peluncuran  Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0,3% bagi pelaku usaha mikro.

Ia menjelaskan biaya MDR QRIS hanya diberlakukan untuk transaksi Rp 100.000 ke atas. Dengan begitu transaksi Rp 100.000 ke bawah tidak dikenakan biaya alias gratis.

“Mulai 1 Juli 2023, MDR QRIS kembali dikenakan untuk UMI dengan tarif sebesar 0,3%”, ujar Wahyu dalam kegiatan Bincang Bareng Media (BBM), di Aula 2 Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Selasa (25/7/2023).

BACA JUGA: UPZ Bank Kalsel Serahkan Bantuan Korban Kebakaran 18 KK di Gang Simpang Pilot

Tarif MDR tersebut, menurut Wahyu, lebih rendah dibanding tarif MDR saat awal peluncuran QRIS ditahun 2019 yang menetapkan 0.7%.

Selain itu, kata Wahyu, tidak semua tarif MDR QRIS disesuaikan. Merchant QRIS kategori Government to People (G2P) seperti bansos, People to Government (P2G) seperti pembayaran pajak, paspor, dan donasi sosial nirlaba tetap dikenakan tarif MDR sebesar 0% alias nihil.

“Biaya MDR QRIS dialokasikan kepada industri penyedia jasa pembayaran guna meningkatkan pelayanan QRIS kepada masyarakat bisa lebih baik” jelas Wahyu.

BACA JUGA: Sambangi Warga Gang Indrapura II Korban Kebakaran, UPZ Bank Kalsel Serahkan Bantuan

“Banyak yang belum tahu, di balik satu transaksi QRIS, ada banyak penyedia jasa pembayaran yang terlibat. Mulai dari penerbit (issuer), acquirer, lembaga switching, lembaga services, hingga lembaga standar,” tambah Wahyu.

Berdasarkan data BI, secara nasional, per Mei 2023, ada 35,8 juta pengguna QRIS, 26,1 juta merchantQRIS. Sebanyak 95,87% merchant QRIS merupakan pelaku UMKM. Dalam setahun terakhir, volume dan nominal transaksi QRIS juga tumbuh signifikan, secara berturut-turut sebesar 152% dan 175%. Di Kalsel sendiri, sudah ada 454.986 pengguna QRIS.

Editor: Afdiannoor Rahmanata

Follow Barito Post klik Google News

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment