Tokkk!…..JC Ditolak, Maliki Divonis Jamping 6 Tahun

Banjarmasin, BARITO – Secara tegas dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak SH menolak permintaan JPU agar terdakwa Maliki dijadikan Justice Cobularator (JC).

Dalam pertimbangannya, Jamser Simanjuntak yang di dampingi hakim ad hock A Gawie dan Arif Winarno mengatakan kalau Maliki juga menikmati pemberian berupa suap sebanyak 5 persen dari 15 persen fee yang dibayarkan para kontraktor.

Tak hanya menolak JC, majelis juga memvonis terdakwa lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni selama 6 tahun penjara denda Rp250 juta subsidair selama 3 bulan. Serta uang pengganti sebesar Rp195 juta bila tidak dapat membayar maka kurungannnya bertambah selama 18 bulan.

Dengan adanya uang pengganti maka otomatis juga permohonan terdakwa agar uang pengganti ditiadakan juga ditolak majelis hakim.

Hal disampaikan majelis pada sidang lanjutan, Rabu (13/4) dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa mantan Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Maliki, yang terkena OTT KPK di Amuntai.

Terdakwa menurut majelis hakim terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas vonis tersebut, Maliki yang mengikuti sidang secara virtual nampak mengatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui JPU KPK Tito Zailani SH MH menuntut terdakwa selama 4 tahun, denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp195 juta bila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar maka kurungannya bertambah selama 3 tahun.

Diketahui dalam dakwaanya, JPU antara lain menyebutkan kalau terdakwa telah menerima uang dari Marhain selaku Direktur CV Hanamas sebesar Rp300 juta dan dari Direktur CV Kalpataru Fahriadi sebesar Rp240 juta . Pemberian tersebut terkait adanya dua proyek sumber daya air agar kedua perusahaan tersebut dapat mengerjakannya.
Dan pembayarannya tersebut dilakukan secara bertahap.
Pemberian ini sudah diatur dalam komitmen fee antara kedua pemborong tersebut untuk mendapatkan pekerjaan atas persetujuan Bupati HSU Abdul Wahid. Dimana fee yang disepakati adalah 15 persen dari pagu anggaran. Fee tersebut di peruntukan untuk Bupati dan sebagian dinikmati terdakwa sendiri.

Kedua pimpinan perusahaan yang disidang secara terpisah tersebut terpaksa menyetujui pemberian fee ini agar memperoleh pekerjaan. Proyek yang dikerjakan tersebut di tahun 2021, diantaranya ada pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi daerah irigasi rawa (DIR) Kayakah Desa Kayakah Kec Amuntai Selatan dengan nilai pagu Rp2 M yag dikerjakan CV Hanamas. Sementara CV Kalpataru ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan DIR di Banjang dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.555.503.400.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Kepergok Korbannya, Maling yang Satroni Rumah Mewah Jalan Dahlia, Bersembunyi di Lantai 4

Polresta Peduli Cagar Budaya Melalui Revitalisasi Mesjid Sultan Suriansyah Banjarmasin

Seorang Oknum Notaris Dilaporkan Warga ke BPN Banjarbaru, Ada Apa?