Tiga Pencuri Baterai BTS di Alalak Selatan Berhasil Diringkus Korban

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Inilah tiga orang pencuri baterai BTS di Jalan HKSN RT 10 RW 01 Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara, Senin (25/7/2022) malam pukul 22.42 Wita. Aksi mereka yakni RR alias Edo (31), MmW alias Odong (29 dan HR(29) kepergok korban, saat membobol gembok BTS setempat.

Korban bernama Almad Mulyamin (35) ketika itu mengetahui aksi para pelaku, karena alarm berbunyi hingga langsung mendatangi TKP. Akibatnya Almad mengalami kerugian sebesar Rp70Juta.

Warga Jalan Pramuka Komplek Bina Lestari RT 22/02 Kelurahan Sei Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur itu kemudian menghubungi polisi. Lantaran peralatan perusahaan dibobol pelaku yang diduga sebanyak lima orang.

Tersangka RR merupakan warga Jalan Purnawirawan Kelurahan Angsau Kecamatann Pelaihari Kabupaten Tanah Laut (Tala). Kemudian Odong warga Jalan A Yani Km. 4.5 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur.

Satu lagi pelaku berinisial
HR merupakan Jalan Kelayan A Kelurahan Kelayan Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan. Dari ketiga tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa, satu Tang Potong.

Kemudian dua gembok rusak, dua obeng, dua kunci pas, satu tang potong besar merk wipro. Satu mobil daihatsu Ayla warna kuning DA 1748 KK

Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Ipda Sudirno, Sabtu (30/7/2022) mengatakan percobaan pencurian itu setelah alarm Grafari pukul 22.42 Wita berbunyi. Sementara korban berada di Jalan Adyaksa hingga langsung mendatangi lokasi alarm.

Kemudian melihat mobil Ayla warna kuning berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dibantu rekannya korban langsung mengamankan tiga orang diduga pelaku pencurian baterai BTS.

Sedangkan dua orang lagi berhasil melarikan diri. Sementara di tempat kejadian ada kerusakan di bagian gembok dan pintu Rechty.

Akibat kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp70Juta. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Banjarmasin Utara untuk proses lanjut.

“Jadi pelaku diringkus malam itu juga oleh korban dibantu anggota kami karena mendapatkan laporan pencurian baterai BTS. Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti yang tidak jauh dari TKP, dibawa ke Polsek untuk Proses lebih lanjut,”sebutnya.

Kini pihaknya melakukan pencarian terhadap pelaku yang berhasil kabur. “Selanjutnya ketiga tersangka dijerat sesuai
Pasal 363 Jo 53 KUHPidana,”pungkas Dirno

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment