Tiap Paripurna, Wakil Rakyat Minta Parkiran Khusus

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Karena sering tidak kebagian tempat memarkir mobil saat pelaksanaan rapat paripurna. Anggota DPRD Kalimantan Selatan menyatakan keluhannya kepada pihak Sekretariat DPRD Kalimantan Selatan. Bahkan keluhan soal parkir di Rumah Banjar itu sampai dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus). Sehingga akhirnya diambil keputusan untuk menyiapkan tempat khusus parkir mobil bagi para wakil rakyat terhormat tersebut.

Bagian Tata Usaha (TU) Sekretariat DPRD Kalsel yang menerima tugas tersebut kemudian melakukan pemetaan dan lokalisir area mana saja di lingkungan DPRD Kalsel yang diperuntukan bagi tempat parkir mobil-mobil anggota dewan, yakni di halaman depan gedung dewan dan disisi kanan kiri gedung tersebut hingga dipasang pemeritahuan bertuliskan “Parkir Untuk Anggota Dewan”.

Pantauan Barito Post, Kamis (13/2/2020) di areal khusus parkir mobil anggota dewan itu selain dijaga satuan petugas keamanan (satpam, red), juga dipasang tali platisk berikut pemberitahuan bertuliskan “Parkir Untuk Anggota Dewan”. Sehingga bagi para tamu maupun undangan lainnya, baik untuk kendaraan dinas maupun pribadi tidak bisa memarkir mobilnya dan diarahkan parkir di area belakang gedung.

Kepada Barito Post, Kepala Bagian TU Sekretariat DPRD Kalsel Riduansyah menuturkan, disiapkan areal parkir khusus tersebut memang atas permintaan anggota dewan, karena mereka mengeluhkan sering tidak mendapat tempat untuk memarkirkan mobil mereka.

“Sesuai permintaan anggota dewan dalam rapat Badan Musyawarah, mereka minta adanya lahan parkir khusus pada sisi kiri dan kanan serta di depan gedung DPRD Kalsel,” terangnya.

Duan karib disapa menambahkan, permintaan anggota dewan itu kita penuhi karena mereka mengeluhkan saat rapat paripurna DPRD Kalsel, para wakil rakyat itu sering tidak kebagian jatah untuk parkir mobilnya.

“Karena sering tidak kebagian tempat parkir saat rapat paripurna,” kata Duan.

Merespon keluhan anggota dewan itu, imbuhnya, kami kemudian menyiapkan lahan parkir tersebut, yakni di depan gedung DPRD Kalsel, kemudian disisi kanan dan kiri, lokasi itu khusus tempat parkir mobil anggota dewan, sementara yang plat mobil merah ataupun pribadi diarahkan parkir di belakang gedung dewan baik sisi kanan maupun kiri.

“Plat merah mobil dinas dan pribadi, parkirnya di belakang gedung,” tukasnya.

Duan menegaskan, berlakunya tempat parkir khusus anggota dewan itu hanya saat ada paripurna termasuk paripurna internal, diluar jadwal itu diboleh saja untuk parkir umum.

“Lahan parkir khusus itu selama ada rapat paripurna saja,” tandasnya.

Penulis : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment