Terseret Dugaan Pungli Prona, Kasrun Minta Bebas

Banjarmasin, BARITO – Dituntut selama 18 bulan, Kasrun yang merupakan anggota panitia pembuatan sertifikat melalui program Prona, meminta majelis hakim membebaskan dia dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa.

“Kami minta Kasrun dibebaskan,” ujar Maulana penasehat hukum terdakwa usai pembelaan, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Rabu (28/3).

Menurut Maulana,  perkara yang menyeret kliennya bukanlah ranah pidana melainkan perdata. Alasannya tim prona dibentuk oleh warga.

“Sehingga  kami berpendapat kalau itu bukan ranah pidana korupsi tapi perdata, karena itu kesempakatan antar warga,”ujar Maulana.

Seperti diberitakan, Kasrun  Ketua RT 05  Desa Uwie Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong dinyatakan terbukti ikut serta melakukan pungutan liar pada program prona.

Oleh JPU Jhonson Tambunan, terdakwa dituntut   bersalah sebagaimana pada pasal 11 UURI No 31 tahun 1999, tentang gratifikasi. Selain hukuman 18 bulan penjara, terdakwa juga dibebani membayar denda sebesar Rp50 Juta atau subsidair empat bulan kurungan.

Sedangkan uang senilai Rp47 Juta yang ada dalam perkara ini menurut JPU disita dan dirampas untuk negara.

“Untuk uang yang diduga hasil pungli kemarin sudah dirembuk pada warga dirampas untuk negara, karena kalau dikembalikan juga belum bisa seluruhnya atau merata,”ucap Jhonson.

Kasrun sendiri tak sendirian, sebab sebelumnya Kades Uwe Arlianto telah divonis bersalah selama 13 bulan.

Keduanyq didakwa melakukan pungli  dengan memungut warganya yang seharusnya gratis.

Dalam melakukan pungutan tersebut ditetaokan  untuk lahan kebun sebesar Rp1 juta perkapling. Sedangkan untuk lahan perumahan sebesar Rp800.000,- perkapling,

Perbuatan terdakwa menurut JPU dilakukan dikisaran tahun 2013 sampai tahun 2017.rif/mr’s

Related posts

Korban Tenggelam Terjun ke Sungai dari Jembatan Basirih Ditemukan

Operasi Rutin Ditreskrimsus Polda Kalsel Amankan 500 Ton Batu Bara Ilegal

15 Laptop di SDN Basirih 5 Banjarmasin Raib Digasak Maling