Tersangka Pembunuhan di Veteran Ngaku Sering Ditantang Berkelahi

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pelaku pembunuhan terhadap Rizky (25) di Jalan Veteran, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur digelar perkaranya oleh polsek setempat, Senin (14/6/2021) siang.  Pria berkulit hitam bernama Rama Iriansyah (27) ini mengaku dirinya sering ditantang  berkelahi oleh korban.

Kemudian pada Sabtu (5/6/2021) malam itu mereka pun pesta minuman keras (miras) bersama teman lainnya, setelah tinggal berduaan saja, korban menantang untuk berkelahi. Selanjutnya pelaku yang punya dua anak itu pulang mengambil senjata tajam jenis belati guna menghabisi korban.

Pisau warna putih yang cukup unik itu kemudian membuat korban ditemukan bersimbah darah di kampungnya depan Gang Baru Jalan Veteran. luka tusuk di dada kiri korban yang menyebabkan korban meregang nyawa dan tak sempat diselamatkan warga Jalan Bina Karya, Simpang Jagung, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat itu.

Terkait sajam yang cukup tebal dimilikinya itu sudah lama dibelinya  untuk jaga diri, sementara surat yang dituliskan di selembar kertas yang ditujukan kepada anak pertama dan istrinya itu diakuinya karena kabur dari kejaran polisi.

”Betul, saya minta maaf tidak bisa bahagiakan anak dan istri. Kepada anak pertama saya minta menjaga adiknya agar jangan nakal dan menurut apa kata ibu. Saya berharapbisa berkumpul lagi dengan mereka,”sebut pria kerja serabutan ini.

Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Susilo melalui Kanit Reskrim Iptu Timur Yono mengatakan, usai melakukan olah TKP dan memeriksa saksi waktu itu pihaknya sudah mengetahui pelaku ini. namun karena persiapan menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalsel, akhirnya hanya beberapa orang yang mencari pelaku.

“Kita sempat mencari ke Pelaihari Kabupaten Tanah Laut (Tala) di rumah orang tuanya, namun disebutkan sudah kabur lagi ke Kaltim,”bebernya.  Kemudian setelah PSU Pilgub selsai, selanjutnya dibantu Tim gabungan berhasil menciduk pelaku ini di Jalan Pandan Sari Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat di Pasar Pagi Kaltim sore itu, Jumat (11/6/2021) sore sekitar pukul 16.15 Wita.

Tim gabungan terdiri dari Tim 2 Unit Opsnal Jatanras (Macan Kalsel) Ditreskrimum Polda Kalsel bersama Unit Resmob Polda Kaltim, Unit Jatanras Polres Tala, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur dan Timsus Polresta Banjarmasin meringkus Rama di lokasi persembunyiannya di Balikpapan.

 

“Setelah pelaku diketahui keberadaannya dekat masjid setempat, kemudian dipancing keluar rumah, hingga berhasil diciduk tanpa perlawanan. Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tegas Timur Yono.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment