Tersangka Pembunuhan di Ir PM Noor Berhasil Diringkus, Ini Motifnya

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin , BARITO – Kasus penusukan yang berujung maut di Jalan Ir PM Noor Kamis, ( 15/7/2021) sore , kurang 24 jam berhasil diungkap Tim Jatanras Resmob Polda Kalsel. Tersangka M.R ( 37) menyerahkan diri ke Polresta Banjarmasin dan diamankan pada Kamis (15/7) malamnya . Kepada polisi terangka mengaku, penikaman yang dilakukannya terhadap korban Pardiansyah (26) hingga meregang nyawa lantaran sakit hati.
Tersangka nekat menikam Pardiansyah dengan sebilah belati di dada bagian sebelah kiri hingga lawan seterunya itu tewas dilatar belakangi rasa sakit hati karena diduga korban memacari istrinya. Selain itu, yang membuatnya naik pitam, pelaku juga kerap meminta duit kepada si istri.

“Itu ketahuan sama pelaku,” ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel, AKBP Andy Rahmansyah melalui Panit 1 Unit 2 Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel , AKP Endris Ary Dinindra kepada wartawan Jumat (16/7).

Dijelaskan Endris, sebelum melakukan penikaman termemang sengaja menemui Pardiansyah. Awalnya pertemuan itu hanya untuk membicarakan persoalan tersebut.

Namun entah mengapa, tersangka gelap mata, dan sengaja membeli belati untuk menikam Pardiansyah. “Jadi nggak ada niat sebelumnya, setelah ketemu baru dia kepikiran menikam korban,” beber Endris.

Atas kejadian itu Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat di-back-up Unit Jatanras Polresta Banjarmasin, Timsus Polresta Banjarmasin, Unit Resmob Polda Kalsel, dan Unit Resmob Polres Batola melakukan pengejaran.

Endris membeberkan , Tim sempat mendatangi rumah kakak tersangka di daerah Tamban, Barito Kuala untuk menginformasikan kejadian tersebut sekaligus mencari informasi keberadaannya

Tersangka rupanya menyadari perbuatannya hingga akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Banjarmasin

“Mungkin kakaknya ngasih tahu. Karena memang basicp pelaku ini bukan pembunuh, hanya karena kalap akhirnya dia menyerahkan diri,” pungkas Endris.

Saat ini M.R masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Banjarmasin Barat. Atas perbuatannya, M.R terancam hukuman berdasar Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan.

Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment