Banjarmasin, BARITO – Masih ingat perkara pembunuhan mutilasi di Jalan Belitung Laut, Gang Keluarga Jalan Belitung Laut, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Rabu (2/6/2021) lalu? Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin telah melimpahkan kasus yang sempat menghebohkan warga Banjarmasin ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
“Perkara mutilasi kejadian di Belitung atas nama terdakwa inisial HP (40) kami limpahkan ke Pengadilan Banjarmasin hari ini,” kata Jaksa Penuntut Umum, Radityo Wisnu Aji SH MH kepada wartawan , Selasa (5/10/2021).
Kini tinggal menunggu ketetapan dari Pengadilan Negeri Banjarmasin terkait susunan Majelis Hakim pengadil dan pemeriksa perkara serta jadwal pelaksanaan sidang perdana.
Terdakwa sambung Radityo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dalam dakwaan primer, juga pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam dakwaan subsider.
“Ancaman hukumannya, primer penjara 15 sampai 20 tahun atau bisa seumur hidup dan hukuman mati,” kata Radityo.
Menyinggung status kejiwaan tersangka, Radityo menegaskan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“Penelitian kami di tahap dua, kami berkeyakinan yang bersangkutan tidak mengidap gangguan jiwa. Tapi memang kecendrungan psikopat karena sering melihat video sadis di internet termasuk tentang pemenggalan kepala,” terang Radityo.
Hal itu sambung Radityo diakui juga oleh terdakwa bahwa dia sering ke warnet untuk melihat video sadis itu
Saat ini, terdakwa yang juga residivis tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini masih ditahan di ruang tahanan Polsek Banjarmasin Barat.
Seperti diberitakan sebelumnya, perbuatan sadis yang dilakukan terdakwa memutilasi korbannya di rumah kosong di Gang Keluarga saat itu
Berdasarkan berkas yang disampaikan penyidik kepada Jaksa, kejadian diawali dari aktivitas terdakwa mencari teman kencan di kawasan pasar Sudi Mampir.
Karena muncul berbagai persoalan antara terdakwa dan korban, terdakwa tega menghabisi nyawa korban dengan sadis.
Tak berselang lama setelah kejadian, di hari yang sama terdakwa yang sempat berupaya melarikan diri ke arah Kabupaten Tanah Laut dapat ditangkap oleh Polisi dari Tim Gabungan.
(Penulis Mercurius)