Tersandung Dana BOS, Kepsek SMAN 1 Jorong Divonis 18 Bulan

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read
Suasana sidamg pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi dana BOS di SMAN 1 Jorong Kabupaten Tala, dengan terdakwa Heriyadi, akhirnya menyatakan kalau Kepala Sekolah non aktif ini bersalah.

“Menghukum Heriyadi selama 1 tahun ditambah 6 bulan penjara,” ujar ketua majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH, Rabu (15/2).

Masih dalam putusannya, majelis hakim juga mendenda terdakwa sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan badan. Dan mewajibkan untuk membayar uang pengganti pengganti kurang lebih Rp246 juta setelah dipotong pembayaran Rp75.000.000.00, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 6 bulan.

Terdakwa menurut majelis hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas vonis tersebut terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Tala nampak mengatakan pikit-pikir demikian juga jaksa mengatakan hal yang sama.

Dibandingkan tuntutan JPU Akhmad Rifani SH, vonis majelis hakim lebin ringan. Sebelumnya JPU telah menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp246 juta setelah dipotong pembayaran Rp75.000.000.00, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 1 tahun.

Seperti telah diberitakan,
Heriyadi tersandung kasus tipikor terkait pengelolaan dana BOS tahun 2021. Total dana BOS sebesar Rp 1.135.000.000. Penggunaannya sebagian tak bisa dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan yang kala itu menjabat kepala sekolah.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment