Pelaihari,BARITO – Adanya Instruksi dari Menteri Dalam Negeri RI yang ditandatangani oleh Muhammad Tito Karnavian tertangal 9 Agustus 2021 nomor 30 tahun 2021 tentang PPKM level 4 corona covid-19 diwilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua, maka untuk Kalimantan Selatan pada Kabupaten Tanah Laut termasuk dalam level 4.
Sejalan itu, bupati Tala HM. Sukamta pun secara mendadak memimpin rapat pimpinan tingkat tinggi Selasa, (10/8/21) diaula Pencerahan kantor Bappeda Tanah Laut.
Dalam rapat yang dipimpin Sukamta itu menghasilan 15 item pemberlakukan dalam masa PPKM level 4 di Kabupaten Tanah Laut. Dalam rapat juga secara virtual diikuti seluruh Camat dikantornya masing-masing. Sejumlah kepada SKPD terkait termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Tala Dahnilal Kifli pun turut hadir dalam rapat tersebut.
Usai memimpin rapat, Sukamta dalam keterangan persnya didampingi Kapolres Tala AKBP Rofiqoh, dan Dandim 1009 Tanah Laut Letkol Inf Mochamad Arlufti Noegroho mengatakan, tadi malam saat menerima Instruksi Mendagri itu maka secepatnya menggelar rapat bersama pimpinan tertinggi. Rapat digelar agar ada kesamaan langkah dan visi didalam menindak lanjuti PPKM level 4, terutama melaksanakan 15 item yang telah ditentukan.
Sukamta juga menyikapi masih adanya pro kontra masyarakat yang hendak melaksanakan pesta perkawinan dalam masa pandemi.
Menurut Sukamta, yang sudah terlanjur menyebarkan undangan tetap bisa melaksanakannya, akan tetapi tidak usah menyediakan makanan makan ditempat, namun jamuan makan gunakan kotak saja supaya tidak terjadi kerumunan,ucapnya.
Akan tetapi bagi yang belum melangsungkan pesta perkawinan mohon untuk ditunda saja.
“Mau tidak mau ini sudah intruksi untuk menjalankan PPKM level 4 di Kabupaten Tanah Laut,”kata Sukamta pula.
Mengutip sebagian dari 15 item pemberlakukan PPKM level 4, pada sektor-sektor non esensial, maka 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO). Sementara untuk sektor-seltor kritikal maka 100 persen WFO namun dengan protkes yang ketat. Kemudian salah satunya pelaku perjalanan domestic yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum akan dilakukan uji petik pemeriksaan dengan rapid test antigen (RDT-Ag).
.
Sukamta juga menerima laporan bahwa disejumlah objek wisata masih ada kunjungan, karena pengunjungya bersikeras ingin datang ke objek wisata, maka dalam penerapan PPKM level 4 ini Pemkab akan lebih keras lagi dan memberitahukan bahwa PPKM level 4 berlaku sampai tanggal 23 Agustus 2021, maka seluruh objek wisata semuanya ditutup.
Tersirat pula bagi sektor ekonomi, artinya yang makan didalam ruangan maka jika tempatnya dalam ruangan makai Dilevery, kalau toh ada yang makan diluar rungan pun kapasitasnya dikurangi.
Hasil rapat dengan menyampaikan 15 item tersebut juga ditekankan Sukamta berlaku sampai ketingkan kecamatan-kecamatan.
Penulis: Basuki