Terdakwa Topengan dan Tempilan Dituntut 5 Tahun, Isai Panantulu Nyapil : Ini Tuntutan Mustahil

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin,BARITOPOST.CO.ID – Melalui kuasa hukumnya, terdakwa dugaan korupsi di salah satu bank plat merah di Banjarbaru Richard Wylson yang merupakan seorang mantri, mengatakan sangat kecewa dengan tuntutan JPU.

Diketahui dalam tuntutannya, JPU Andrayawan Perdana Dista Agara, SH menutut Richart selama 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan. Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp97,7 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 2 tahun ditambah 3 bulan penjara.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 KUHP.

“Ini (tuntutan) sangat mustahil. Keikut sertaan klien kami dalam kredit topengan dan tempilan dimana. Dia bukan pemutus dan tidak menikmati apa yang didakwakan jaksa,” cetus kuasa hukum Isai Panantulu Nyapil SH MH usai sidang Rabu sore (29/11) .

Baca Juga: Terkuak, Rahmadi Memang sengaja Memecah Anggaran Pengadaan Sapi dan Unggas

Isai panggilan akrabnya juga mengatakan akan melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut. “Pastinya kita akan melakukan pembelaan. Tadi sudah dijadwalkan minggu depan,” ucapnya.

Nota tuntutan sendiri dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Pediawan SH didampingi dua anggota hakim adhoch.

Lebih jauh dikatakan, sebagai seorang mantri, kliennya tidak punya wewenang untuk memutuskan kredit seorang nasabah.

Semua keputusan kredit disetujui oleh pimpinan. Kesalahan klien kita hanya tidak teliti dan tidak hati-hati.
Kliennya menurut Isai bukan orang yang membuat dokumen palsu untuk topengan dan tempilan.
“Fakta persidangan sudah jelas, itu hanya ketidaktelitian dan ketidakhati-hatian klien kami saja. Dia juga buka pembuat dokumen palsu kok. Jadi kami merasa tuntutan ini terlalu dibuat-buat,” katanya.

Diketahui, dalam dakwaan disebutkan modus yang dilakukan terdakwa yakni topengan tempilan. Di mana, terdakwa diduga bermain mata dengan calo pengajuan kredit menggunakan identitas orang lain.

Sampai kemudian terjadi kredit macet, karena tidak dilakukan pembayaran.

Akibatnya, bank plat merah di Banjarbaru ini mengalami kerugian negara dengan total Rp2,7 miliar.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment