Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – H. Hasbiansari terdakwa perkara pemalsuan akte otentik yang perkaranya berproses di PN Banjarmasin akhirnya memasuki tahap akhir
Pada sidang pembacaan putusan, Rabu (31/7), Hasbiansari akhirnya divonis majelis hakim selama 3 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi, SH menyatakan kalau terdakwa terbukti bersalah melanggat pasal 264 ayat (2) KUHP sebagaimana dakwaan Keempat JPU.
Dalam putusannya hakim ketua juga menyatakan untuk barang bukti 1 hingga 88 digunakan untuk terdakwa lainnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Wayan SH. Sebelumnya JPU dari Kejari Banjarmasin itu telah menuntut Hasbiansari selama 4 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukum menyatakan pikir-pikir, demikian juga JPU. “Kita tunggu terdakwa dulu apakah melakukan banding atau tidak. Kalau sekarang kita masih pikir-pikir,” ujar Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Habibi yang menghadiri sidang secara langsung.
Sidang sendiri nampak banyak dihadiri rekan dan kerabat terdakwa, yang akhirnya terpaksa membuat pengawalan menjaga ketat sidang.
Usai sidang, demi menjaga keamanan dan situasi kondusif, Habibi nampak meminta pengawalan untuk segera langsung membawa terdakwa ke LP Teluk Dalam dimana Hasbiansari ditahan.
Diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka, selain Hasbiansari, juga seorang Notaris AA (masih menjalani proses persidangan) dan mantan Anggota DPRD Propinsi Kalsel.
Adapun perbuatan terdakwa dimana sebelumnya pada tanggal 03 Mei 2006 Erni Rosmeri Saragih dan suami Sojuangon Hutauruk mendaftarkan objek tanah dengan dasar Surat Keterangan Keadaan Tanah (SKKT) Nomor 24/A.1/PB-IV/2006 sebagai pengganti Surat Keterangan Hak Milik Adat/ Perwatasan Atas Tanah Nomor:15-A.1-4/PB/1988. Atas nama H.Hamdan, pada Tanggal 21 April 1988 dengan luas kurang lebih 7.964 m (Sebelum dipotong Jalan) kepada Kantor Pertahanan Nasional Banjarmasin.
Namun sangat disayangkan ternyata diatas tanah tersebut telah lebih dulu diajukan persertipikatan tanah atas nama Husaini (anggota dprd prop kalsel) dengan dasar SKKT no:18/A,1/PB–III/2004 yang terletak di Jalan Kelayan besar II Rt 42 seluas 16,453 m yang diduga fiktif dan palsu.
Dimana letak objek tanah berbeda dan tanda tangan penjual dalam SKKT atas nama Husaini berdasarkan lab forensik adalah tanda tangan karangan.
Kemudian dengan dasar warkah SKKT diduga fiktip atau palsu tersebut terbitlah SHM No,2264 atas nama Husaini, kemudian pada tahun 2015 berjanji akan mencabut shm No,2264 agar Erni Saragih dapat mengajukan sertipikat atas tanahnya.
Namun pada 31 januari 2018 terbitlah akta notaris No 97 yang dibuat di notaris terdakwa Achmad Adji Suseno tentang kuasa dan pelepasan hak SHM,No: 2264 dari tersangka Husaini kepada terdakwa Hasbiansari.
Dan ternyata dipersidangan terungkap bahwa akta otentik pelepasan hak dan Kuasa dari Husaini ke Hasbiansari tanpa sepengetahuan Husaini, dan Husaini telah membatalkan akta notaris 97 tersebut.
Dimana melalui akta no.50 di notaris terdakwa Adji Suseno dengan alasan objek tanah tersebut bukan miliknya tetapi milik orang lain, tetapi diduga tetap digunakan oleh terdakwa Hasbiansari.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya