Terdakwa OTT dengan Bukti Rp11 Juta Dituntut 17 dan 15 Bulan

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin akhirnya membacakan tuntutan untuk kedua terdakwa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Ulin Banjarmasin dengan barang bukti sebesar Rp11 juta.

Keduanya adalah Subhan yang tak lain adalah  Staf Perencanaan di RSUD Ulin Banjarmasin dan Suriawan Halim yang merupakan manajer pemasaran perusahaan pengadaan alkes.

Dalam tuntutanya, jaksa Adi Suparna SH, menuntut Subhan selama 1 tahun dan 5 bulan penjara, serta denda Rp50 juta subisder 2 bulan kurungan.

Sementara Suriawan Halim dituntut lebih ringan 2 bulan yakni selama 2 tahun ditambah 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

Keduanya ujar jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH terbukti melanggar pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Tim Penasihat Hukum terdakwa, Hendra Fernadi, Aditya Nugraha dan Hidayatullah menyatakan akan mengajukan pembelaan.

“Kami mohon waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan,” kata Aditya kepada Majelis Hakim.

Dikabulkan Majelis Hakim, pledoi kedua terdakwa rencananya akan dibacakan pada Senin (31/1), sementara kedua terdakwa sementara tetap ditahan di Direktorat Tahti Polda Kalsel.

“Seminggu saja ya, karena waktu penahanan juga sudah mepet,” kata Ketua Majelis Hakim.

Mengingatkan, kedua terdakwa terjerat perkara ini pasca ditangkap oleh Jajaran Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalsel dalam OTT di salah satu rumah makan di Kota Banjarmasin.

Dari hasil OTT ditemukan uang senilai Rp 11,5 juta lebih yang diserahkan oleh terdakwa Suriawan Halim kepada Subhan yang diduga sebagai gratifikasi terkait pengadaan alkes di RSUD Ulin Banjarmasin.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment